Bawaslu Sulsel Dalami Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg di Makassar dan Palopo
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menggelar sidang dugaan penghilangan suara caleg Partai Hanura di Kota Palopo dan Caleg Golkar di Kota Makassar.
Komisioner Bawaslu Sulsel divisi hubungan antar lembaga, Saiful Jihad menjelaskan, malam ini ada dua sidang akan dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Hotel Harper dan di kantor Bawaslu Sulsel. Sidangnya disebut sidang cepat, memungkinkan bagi Bawaslu sepanjang data-datanya sudah lengkap.
"Malam ini ada dua sidang berupa sidang pelaporan dugaan pelanggaran administrasi dari salah satu caleg di Kota Palopo atas nama Pratiwi dari Partai Hanura. Dia melaporkan ketua Bawaslu Palopo dan PPK dari Kecamatan Bara' di Palopo. Lalu laporan dari Partai Golkar atas nama Rahmat Anzari melaporkan KPU Makassar berkaitan adanya indikasi pergeseran suara di internal Partai Golkar sendiri antara caleg Rahman Pina dan caleg Imran Tenri Tatta," ungkap Saiful Jihad yang ditemui di sela-sela rapat pleno terbuka KPU Sulsel di Hotel Harper Makassar, Kamis (16/5).
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Dimana Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Jawa Tengah? 'Agar pemilu ini berjalan dengan sukses dan damai, penyelenggara Pemilu ini harus berintegritas,' kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Regional Jawa Tengah di Hotel Lor In Solo (14/11).
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Dimana pertemuan berlangsung? Kunjungan ini diterimanya di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta, Senin (22/4) kemarin.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Kapan pertemuan berlangsung? Pertama kali dalam sejarah, wanita tertinggi dan terpendek di dunia bertemu dalam sebuah acara minum teh untuk merayakan Hari Rekor Dunia atau Guinness World Records Day yang ke-20.
Secara detil Saiful Jihad menjelaskan, laporan caleg Pratiwi dari Partai Hanura di Kota Palopo dilatarbelakangi kasus di salah satu TPS di Kecamatan Bara'. Di lembar C1, Pratiwi peroleh 20 suara tapi di rekap tingkat kota, perolehan suaranya turun jadi 18 sehingga dia minta untuk dilakukan hitung ulang. Lalu lembar C plano dibuka, ternyata dia dapat 19 suara.
Karena merasa data perolehan suara tidak konsisten membuat caleg Hanura ini minta kotak suara dibuka dan hitung ulang lagi. Ternyata suaranya tambah turun jadi 15 suara saja. Lalu dihitung-hitung lagi, kembali menjadi 19 suara.
Dia (caleg Pratiwi), kata Saiful Jihad, menganggap ini ada masalah, kenapa data suara selalu berbeda-beda. Inilah yang jadi dasar laporan bahwa ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS sehingga suara itu jadi berbeda-beda, data yang disampaikan tidak konsisten meski ini disaksikan oleh saksi dan Panwas ketika rekap di kecamatan
"Nah ketika rekap di tingkat kota, dia minta dihitung ulang lagi. Bawaslu Palopo saat itu menganggap ini sudah dihitung ulang, kenapa dihitung lagi sehingga hitung ulang ke sekian kalinya tidak terjadi di rekap tingkat kota. Caleg ini pun akhirnya melaporkan Bawaslu Palopo dan PPK Bara'," ujarnya.
Adapun soal kasus di Makassar itu mengenai pergeseran angka perolehan suara di internal Partai Golkar, yakni antara Rahman Pina caleg nomor urut 5 dari Dapil Sulsel 2 untuk DPRD Sulsel dan caleg nomor urut 1, Imran Tenri Tatta. Pergeseran angkanya terlihat di lembar DB1.
Kata Saiful Jihad, akan dilakukan cross chek data. Laporan akan dicermati dan disesuaikan dengan data yang ada, baik di lembar C1 yang dimiliki Bawaslu, DAA1 yang dimiliki Bawaslu, juga yang dimiliki saksi dan KPU. Semua akan dikonfrontir untuk menemukan di mana letak masalahnya, siapa sebenarnya pemilik suara yang dimaksud.
"Jika terbukti ada pergeseran suara maka suaranya akan akan direcovery yakni suara dikembalikan ke pemilik sebenarnya apakah caleg Rahman Pina atau Imran. Tapi kalau ada indikasi penyelenggara ikut bermain di situ lakukan upaya sistemik maka itu adalah pidana pemilu melanggar pasal 535 UU Pemilu No 7 tahun 2017. Ancamannya pidana penjara tiga tahun, denda Rp 36 juta," pungkas Saiful Jihad dari Bawaslu Sulsel.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sehingga, jika adanya dugaan pelanggaran, bagi Bawaslu yang harus mereka lihat disebutnya adalah dokumennya.
Baca SelengkapnyaSembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Bone, Wajo, Luwu Timur, Luwu, Sinjai, Pangkep dan Sidrap.
Baca SelengkapnyaKPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca SelengkapnyaAndika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaPihak yang terlibat kericuhan di Kantor KPU Sinjai juga sudah diamankan dan diperiksa.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan saat ini sedang berproses PSU di TPS 04 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sulsel menemukan 200 ribu lembar surat suara pemilu tidak sesuai spesimen saat pencetakan di dua perusahaan, yakni PT Adi Perkasa dan Fajar Grafika.
Baca SelengkapnyaSetidaknya rekapitulasi suara sudah dilakukan untuk 21 provinsi lainnya.
Baca Selengkapnya