Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bebaskan Lahan Di Sulawesi Tengah, Pemerintah Gunakan UU Kebencanaan

Bebaskan Lahan Di Sulawesi Tengah, Pemerintah Gunakan UU Kebencanaan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Munardo di Makassar. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Kepala Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menjelaskan pembebasan lahan relokasi rumah untuk korban yang terdampak gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi di Sulawesi Tengah belum terselesaikan. Hal tersebut dikarenakan pemerintah masih kekurangan lahan.

"Rumah relokasi yang akan dibangun PUPR Pak Basuki dan beberapa donor lainnya itu mencapai lebih dari 11 ribu unit rumah, kemarin terkendala karena lahan yang tersedia masih bermasalah," kata Doni di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

Kemudian kata dia, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil pun meminta permasalahan lahan tersebut harus dituntaskan. Jika ada gugatan kata dia, pemerintah akan menggunakan UU Kebencanaan no 24/2007 pasal 50 untuk pembebasan lahan.

Orang lain juga bertanya?

"Jika ada yang menggugat Pemerintah akan menggunakan UU Kebencanaan no 24/2007 pasal 50 yang mana isinya antara lain adalah memberikan kemudahan akses kepada pemerintah untuk memanfaatkan berbagai macam fasilitas, termasuk lahan kepada para korban bencana," kata Doni.

Isi Pasal

Diketahui dalam pasal 50 ayat 1 tersebut berbunyi status keadaan darurat bencana ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai kemudahan akses yang meliputi pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggung jawaban uang dan atau barang, penyelamatan, dan komando untuk memerintah sektor/lembaga.

Kemudian, pasal 50 ayat 2 yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan pemerintah.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Otorita IKN: Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Peraturan Presiden hingga Tanaman Tumbuh
Otorita IKN: Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Peraturan Presiden hingga Tanaman Tumbuh

Perpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Airlangga Dorong Penyelesaian Penggunaan Tanah dan Kawasan Hutan
Airlangga Dorong Penyelesaian Penggunaan Tanah dan Kawasan Hutan

SK Hijau Hutsos yang mengatur pemanfaatan hutan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.

Baca Selengkapnya
Pertama dalam Sejarah Indonesia, Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat di Sumatera Barat
Pertama dalam Sejarah Indonesia, Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat di Sumatera Barat

Menteri Hadi Tjahjanto menilai tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN

Adapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
2.086 Lahan di IKN Habis HGU
2.086 Lahan di IKN Habis HGU

Nusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.

Baca Selengkapnya
Seperempat Abad Diduduki Warga, 121 Hektare Lahan di Serdang Bedagai Kini Kembali 'Dipelukan' PTPN IV
Seperempat Abad Diduduki Warga, 121 Hektare Lahan di Serdang Bedagai Kini Kembali 'Dipelukan' PTPN IV

Proses sita dilakukan setelah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY: UUPA Sebagai Kebangkitan dalam Mewujudkan Keadilan Sosial
Menteri AHY: UUPA Sebagai Kebangkitan dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

Dengan disahkan UUPA, urusan pendaftaran hak atas tanah, landreform, dan hukum adat di Indonesia menjadi isu utama yang harus segera dijalankan.

Baca Selengkapnya
Hadapi 24 Kasus Pertanahan, Menkes Budi Gandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Hadapi 24 Kasus Pertanahan, Menkes Budi Gandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Menkes mengatakan kolaborasi tersebut adalah upaya Kemenkes untuk mempertahankan aset milik negara.

Baca Selengkapnya
Pakai Air Tanah Kini Harus Izin ke Pemerintah, Ternyata Ini Tujuannya
Pakai Air Tanah Kini Harus Izin ke Pemerintah, Ternyata Ini Tujuannya

Pada kondisi tertentu dapat dikenakan sanksi pidana serta pada kondisi tertentu lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.

Baca Selengkapnya
KLHK Serah Terima Hasil Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Seluas 27 Hektar di Bangka Tengah
KLHK Serah Terima Hasil Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Seluas 27 Hektar di Bangka Tengah

Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Baturusa KLHK, Muchtar Effendi menjelaskan, ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan penghijauan.

Baca Selengkapnya
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya