Beda dengan AG, PN Jaksel Pastikan Sidang Mario Dandy dan Shane Digelar Terbuka
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tengah bersiap menggelar sidang perkara dugaan perencanaan penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Sidang itu dipastikan digelar secara terbuka.
"Tidak ada persiapan khusus. Sidang terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5).
Alasan sidang terhadap Mario dan Shane digelar secara terbuka dan berbeda dengan terdakwa anak berkonflik dengan hukum AG atau kekasih Mario. Keduanya sudah tidak masuk dalam kategori anak.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Kapan sidang perdana kasus kematian Dante dimulai? Pada tanggal 27 Juni 2024, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
Oleh sebab itu, sidang Mario dan Shane akan digelar secara umum. Susunan majelis hakim terdiri dari 1 hakim ketua dan 2 hakim anggota.
"Majelis hakim, (3 hakim). (Keterangan lebih lanjut) nanti saja kalau sudah dilimpahkan berkasnya," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya akan berusaha secepatnya perkara segera naik ke persidangan. Dengan memaksimalkan waktu persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sampai 20 hari ke depan.
"Saya berjanji secepatnya," kata Sulaeman kepada awak media, dikutip Sabtu (27/5).
Selain itu, lanjut Sulaeman, pihaknya juga sudah menyiapkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan perkara. Ia yakin jaksa bisa membuktikan dakwaan perihal perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan Mario dan Shane kepada David.
"Ada 12 jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL yah," ujar Sulaeman.
Sangkaan untuk keduanya yakni: Kesatu, Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Insyaallah kita usahakan semaksimal mungkin," katanya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali dilanjutkan hari ini dalam kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMario dituntut penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Baca SelengkapnyaPada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.
Baca SelengkapnyaKarangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.
Baca SelengkapnyaSidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaMario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaTampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaVonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaTangisan terdakwa terdakwa Shane pecah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada dirinya.
Baca SelengkapnyaShane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Baca Selengkapnya