Beda dengan MUI demi bela Basuki
Merdeka.com - Kesaksian Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Ahmad Ishomuddin di sidang kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) menjadi sorotan. Dia dihadirkan kuasa hukum Ahok sebagai saksi meringankan. Ancaman pemecatan pun sudah menanti Ahmad.
Pada saat memberikan keterangan di pengadilan, Ahmad menilai tidak ada penghinaan agama dalam pidato mantan bupati Belitung Timur itu di Pulau Pramuka. Seharusnya, Ahmad, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan tabayyun (konfirmasi) terlebih dahulu jika memang ada penodaan agama.
Saat kasus Ahok mencuat MUI mengeluarkan dengan produk sikap keagamaan, yakni bahwa Ahok telah menghina Alquran dan ulama. Sikap keagamaan memiliki nilai paling tinggi ketimbang produk lainnya, seperti fatwa.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Dalam hal terkait Pak BTP (Ahok) saya tahu bahwa dalam mengeluarkan sikap keagamaan yang menghebohkan itu MUI Pusat tidak melakukan tabayyun (klarifikasi) terlebih dahulu, baik kepada pak BTP maupun langsung kepada sebagian penduduk kepulauan Seribu," kata Ahmad dalam keterangannya, Jumat (24/3).
"MUI Pusat merasa yakin dengan mencukupkan diri dengan hanya menonton video terkait dan memutuskan Ahok bersalah menistakan Alquran dan ulama," tambahnya.
Padahal, lanjutnya, dalam Alquran diperintahkan agar umat Islam bersikap adil dan sebaliknya dilarang zalim kepada siapa saja meskipun terhadap orang yang dibenci. "Maka janganlah berlebihan dalam hal apa saja, termasuk jangan membenci berlebihan hingga hilang rasa keadilan."
Menurut Ahmad, jika dirinya berbeda dengan Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin dan Wakil Rais Aam PBNU, KH Miftahul Akhyar adalah hal wajar. Dalam hal yang didasari oleh ilmu bukan hawa nafsu, kata Ahmad, berbeda tak ada kaitan dengan persoalan penghormatan.
"Bagi saya berbeda pendapat itu tidak menafikan penghormatan saya kepada dua kiai besar tersebut," tuturnya.
Menurutnya, umat Islam sudah lelah dan kehabisan energi karena terlalu lama mempersengketakan kasus Ahok. Oleh sebab itu, dia ingin persengketaan dan perselisihan tersebut segera diselesaikan di pengadilan.
"Saya berupaya menolong para hakim agar tidak menjatuhkan vonis kepadanya secara tidak adil (zalim), yakni menghukum orang yang tidak bersalah dan membebaskan orang yang salah," tegasnya.
Ahmad mengaku sudah siap dengan segala risiko. "Saya menyadari betul dan sudah siap mental menghadapi resiko apa pun, termasuk mempertaruhkan jabatan yang sejak dulu saya tidak pernah memintanya," ujar Ishomuddin.
Ishomuddin mengaku hadir di persidangan bukan atas nama PBNU, MUI, maupun IAIN Raden Intan Lampung, melainkan sebagai pribadi. Dia mengaku mau menjadi saksi ahli karena banyak orang berpikir ulang karena merasa takut.
Dia menegaskan jika kesaksiannya berdasarkan ilmu, sama sekali bukan karena dorongan hawa nafsu seperti karena ingin popularitas, uang atau keuntungan duniawi lainnya. Menurutnya, dia hadir sebagai saksi ahli karena memiliki kemampuan fiqih dan ushul al-fiqh.
"Sungguh tidak adil dan bertentangan dengan konstitusi jika saya disesalkan, dilarang, dimaki-maki, diancam dan bahkan difitnah karena kesaksian saya itu, baik di dunia nyata maupun di dunia maya," tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas membantah pihaknya telah resmi melakukan pemecatan, namun dia mengakui banyak desakan untuk mengambil tindakan. Alasannya, Ishomuddin dianggap tak sejalan dengan MUI karena terkesan membela Ahok dalam persidangan.
"Yang mengusulkan Ishomuddin dipecat bukan hanya MUI, orang di jalan juga mengusulkan dipecat, karena pandangannya tidak sejalan dengan MUI," kata Anwar saat dikonfirmasi, Jumat (24/3).
Anwar menjelaskan sampai hari ini dia belum menandatangani surat pemecatan. Setiap pemecatan di MUI harus ditandatangani oleh Sekjen dan ketua umum.
"Kalau pecat pakai SK, saya sebagai Sekjen belum pernah menandatangani SK pemecatan," katanya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anwar menegaskan anggapan dirinya menjual dalil agama untuk kepentingan tertentu adalah fitnah.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaPesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
Baca Selengkapnya“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana,” kata Ade Ary
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Baca SelengkapnyaBintan menilai MKMK tidak cukup hanya mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaMenurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.
Baca SelengkapnyaAdapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca Selengkapnya