Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda dengan MUI demi bela Basuki

Beda dengan MUI demi bela Basuki Sidang Ahok. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kesaksian Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Ahmad Ishomuddin di sidang kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) menjadi sorotan. Dia dihadirkan kuasa hukum Ahok sebagai saksi meringankan. Ancaman pemecatan pun sudah menanti Ahmad.

Pada saat memberikan keterangan di pengadilan, Ahmad menilai tidak ada penghinaan agama dalam pidato mantan bupati Belitung Timur itu di Pulau Pramuka. Seharusnya, Ahmad, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan tabayyun (konfirmasi) terlebih dahulu jika memang ada penodaan agama.

Saat kasus Ahok mencuat MUI mengeluarkan dengan produk sikap keagamaan, yakni bahwa Ahok telah menghina Alquran dan ulama. Sikap keagamaan memiliki nilai paling tinggi ketimbang produk lainnya, seperti fatwa.

"Dalam hal terkait Pak BTP (Ahok) saya tahu bahwa dalam mengeluarkan sikap keagamaan yang menghebohkan itu MUI Pusat tidak melakukan tabayyun (klarifikasi) terlebih dahulu, baik kepada pak BTP maupun langsung kepada sebagian penduduk kepulauan Seribu," kata Ahmad dalam keterangannya, Jumat (24/3).

"MUI Pusat merasa yakin dengan mencukupkan diri dengan hanya menonton video terkait dan memutuskan Ahok bersalah menistakan Alquran dan ulama," tambahnya.

Padahal, lanjutnya, dalam Alquran diperintahkan agar umat Islam bersikap adil dan sebaliknya dilarang zalim kepada siapa saja meskipun terhadap orang yang dibenci. "Maka janganlah berlebihan dalam hal apa saja, termasuk jangan membenci berlebihan hingga hilang rasa keadilan."

Menurut Ahmad, jika dirinya berbeda dengan Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin dan Wakil Rais Aam PBNU, KH Miftahul Akhyar adalah hal wajar. Dalam hal yang didasari oleh ilmu bukan hawa nafsu, kata Ahmad, berbeda tak ada kaitan dengan persoalan penghormatan.

"Bagi saya berbeda pendapat itu tidak menafikan penghormatan saya kepada dua kiai besar tersebut," tuturnya.

Menurutnya, umat Islam sudah lelah dan kehabisan energi karena terlalu lama mempersengketakan kasus Ahok. Oleh sebab itu, dia ingin persengketaan dan perselisihan tersebut segera diselesaikan di pengadilan.

"Saya berupaya menolong para hakim agar tidak menjatuhkan vonis kepadanya secara tidak adil (zalim), yakni menghukum orang yang tidak bersalah dan membebaskan orang yang salah," tegasnya.

Ahmad mengaku sudah siap dengan segala risiko. "Saya menyadari betul dan sudah siap mental menghadapi resiko apa pun, termasuk mempertaruhkan jabatan yang sejak dulu saya tidak pernah memintanya," ujar Ishomuddin.

Ishomuddin mengaku hadir di persidangan bukan atas nama PBNU, MUI, maupun IAIN Raden Intan Lampung, melainkan sebagai pribadi. Dia mengaku mau menjadi saksi ahli karena banyak orang berpikir ulang karena merasa takut.

Dia menegaskan jika kesaksiannya berdasarkan ilmu, sama sekali bukan karena dorongan hawa nafsu seperti karena ingin popularitas, uang atau keuntungan duniawi lainnya. Menurutnya, dia hadir sebagai saksi ahli karena memiliki kemampuan fiqih dan ushul al-fiqh.

"Sungguh tidak adil dan bertentangan dengan konstitusi jika saya disesalkan, dilarang, dimaki-maki, diancam dan bahkan difitnah karena kesaksian saya itu, baik di dunia nyata maupun di dunia maya," tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas membantah pihaknya telah resmi melakukan pemecatan, namun dia mengakui banyak desakan untuk mengambil tindakan. Alasannya, Ishomuddin dianggap tak sejalan dengan MUI karena terkesan membela Ahok dalam persidangan.

"Yang mengusulkan Ishomuddin dipecat bukan hanya MUI, orang di jalan juga mengusulkan dipecat, karena pandangannya tidak sejalan dengan MUI," kata Anwar saat dikonfirmasi, Jumat (24/3).

Anwar menjelaskan sampai hari ini dia belum menandatangani surat pemecatan. Setiap pemecatan di MUI harus ditandatangani oleh Sekjen dan ketua umum.

"Kalau pecat pakai SK, saya sebagai Sekjen belum pernah menandatangani SK pemecatan," katanya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP