Beda Nasib Penabrak Skuter Listrik dengan Apotek Senopati Usai Jadi Tersangka
Merdeka.com - Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan tidak melakukan penahanan kepada DH, pengemudi mobil Toyota Camry yang tabrak enam pengguna skuter listrik Grabwheels, di Fx Sudirman, Jakarta Pusat. DH terbilang beruntung, apabila dibanding dengan kasus serupa yang belum lama terjadi.
Yakni kasus mobil yang dikendarai Putri Kalingga Hermawan menabrak Apotek Senopati hingga membuat seorang satpam meninggal dunia. Pada saat itu, Putri langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menjelaskan seorang penyidik memiliki independensi sendiri dalam menentukan nasib tersangka yang ditanganinya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Siapa yang mengalami kecelakaan tunggal? Kompol Made Teja Dwi Permana menjelaskan bahwa Dali mengalami sebuah kecelakaan tunggal saat ditanya lebih lanjut.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
"Penyidiknya berbeda. Nah ini variasi perkaranya tentunya berbeda, karena penyidik itu independen. Penyidik itu punya penilaian sendiri," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/11).
Fahri menjelaskan, penyidik yang memeriksa DH memutuskan tidak melakukan penahanan karena yakin tersangka tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
"Mungkin penyidik dari Satwil Jakarta Selatan menilai bahwa memang perlu ditahan. Ini berbeda ya," imbuh Fahri.
DH Dinilai Tak Hati-Hati
Fahri menjelaskan berdasarkan keterangan saksi yang berada bersama DH di dalam mobil saat kecelakaan terjadi, saksi menilai DH masih mampu mengendarai kendaraan dengan baik, meskipun berada di bawah pengaruh alkohol. Kecelakaan dinilai terjadi lebih karena faktor ketidakhati-hatian DH saat hendak menyalip.
"Dari keterangan saksi, sebenarnya dia menilai dia (DH) mampu untuk mengendarai. Tetapi dilihat dari kronologi, ada ketidakhati-hatian," tutup Fahri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir dump truk dijadikan tersangka usai menabrak kantor polisi, sedangkan pengemudi Porsche
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan
Baca SelengkapnyaKabareskrim memastikan kasus kematian Vina masih ditangani Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan, salah satunya yakni alasan subyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaReza juga mengingatkan, korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaMelalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya