Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Aturan dan Mekanisme Sidang Kode Etik Polri

Begini Aturan dan Mekanisme Sidang Kode Etik Polri Sidang Etik Ferdy Sambo. tvradio.polri.id

Merdeka.com - Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua. Adalah Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang menggelarnya di Transnational Crime Center (TNCC), Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.

Aturan sidang kode etik Polri tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengutip PP No.7 Tahun 2022, sidang kode etik terdiri dari:1. Sidang dengan acara Pemeriksaan cepat, untuk pelanggaran kode etik ringan2. Sidang dengan acara Pemeriksaan biasa, untuk pelanggaran kode etik berat

Orang lain juga bertanya?

Kategori pelanggaran dibagi dalam kategori ringan, sedang, dan berat, yakni:

-Kategori Ringan: Dilakukan karena kelalaian, bukan untuk kepentingan pribadi, dan tidak berdampak pada pihak lain termasuk negara.

-Kategori Sedang: Dilakukan dengan sengaja dan atas dasar kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

-Kategori Berat: Dengan kriteria antara lain dilakukan dengan sengaja atas kepentingan tertentu, adanya pemufakatan jahat, berdampak pada keluarga hingga negara, menjadi perhatian publik, dan termasuk tindak pidana dengan putusan hukum berkekuatan tetap.

Sidang KKEP dilakukan untuk membuktikan pelanggaran dilakukan pejabat Polri. Sidang terdiri atas tiga tahapan; Sidang KKEP, Sidang KKEP Banding, dan/atau Sidang KKEP PK.

Kapolri menjadi pihak penuntut dalam Sidang KKEP untuk sidang tingkat Markas Besar Polri. Lalu, Kapolda untuk sidang tingkat Polda. Serta Kapolres untuk sidang tingkat Polres

Waktu, Tempat, Pelaksanaan Sidang Kode Etik

Sidang dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterbitkan keputusan pembentukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Tempat pelaksanaan sidang berada di ruang sidang Markas Kepolisian, kecuali KKEP menentukan lain.

Terduga Pelanggar wajib menghadiri sidang. Apabila tidak hadir dalam dua kali pemanggilan resmi, maka sidang dilaksanakan tanpa kehadiran Terduga Pelanggar.

Sidang KKEP sudah harus menjatuhkan putusan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Dalam hal Sidang KKEP tidak menemukan bukti-bukti adanya Pelanggaran Kode Etik, Terduga Pelanggar diputus bebas.

Mekanisme Sidang Kode Etik Polri

Sidang KKEP dengan acara pemeriksaan cepat, untuk pelanggaran kategori ringan, mekanisme:a. Penuntut, Sekretaris dan Terduga Pelanggar sudah berada di ruang sidang sebelum sidang dimulaib. Ketua KKEP membuka sidangc. Penuntut membacakan tuntutand. Ketua KKEP membacakan putusan.

Reporter Magang: Michelle Kurniawan

Perbuatan Melanggar Etika

Selanjutnya, dalam aturan tersebut disebutkan juga perbuatan-perbuatan yang melanggar etika yang tak patut dilakukan personel Polri, yaitu:

-Menganut paham radikal dan/atau eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama;

-Mempengaruhi atau memaksa sesama anggota Polri untuk mengikuti cara beribadah di luar keyakinannya;

-Menampilkan sikap dan perilaku menghujat, serta menista kesatuan, Atasan dan/atau sesama anggota Polri;

-Melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual;

-Melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang;

-Melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan;

-Mengunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting dan menyebarluaskan:1. Berita yang tidak benar dan/atau ujaran kebencian;

2. Perilaku memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah;

3. Aliran atau paham terorisme, radikalisme/ ekstremisme yang dapat menimbulkan perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. Konten yang bersifat eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama; dan/atau

5. Pornografi dan pornoaksi;

-Melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga;

-Mengikuti aliran atau ajaran yang tidak sah dan/atau tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;

-Menyimpan, memiliki, menggunakan, dan/atau memperjualbelikan barang bergerak atau tidak bergerak secara tidak sah;

-Menista dan/atau menghina;

-Melakukan tindakan yang diskriminatif; dan

-Melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik

Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer

Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bicara Kepala Basarnas Tersangka: Sesuai Prosedur dan Libatkan POM TNI
Ketua KPK Firli Bicara Kepala Basarnas Tersangka: Sesuai Prosedur dan Libatkan POM TNI

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke MK, Jenderal Sigit: Kalau Diundang Kita akan Hadir
Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke MK, Jenderal Sigit: Kalau Diundang Kita akan Hadir

Sigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim yang Pimpin Sidang Kabasarnas akan Diberi Pangkat Lokal
Hakim yang Pimpin Sidang Kabasarnas akan Diberi Pangkat Lokal

Hakim nantinya berpangkat setara atau lebih tinggi dari Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Aturan Hukum Penanganan KPK di Kasus Suap Kepala Basarnas
Penjelasan Aturan Hukum Penanganan KPK di Kasus Suap Kepala Basarnas

Kalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli

Setelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.

Baca Selengkapnya