Begini komplotan perampok Davidson bagi tugas, pakai nama Tim Baret
Merdeka.com - Komplotan perampok dan disertai penembakan kepada Davidson Tantono (31) dibagi menjadi lima tim. Safril alias kapten yang membagi tugas dan peran untuk melancarkan aksi kejahatan jalanan tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan menjelaskan, komplotan ini diberi nama 'Tim Baret'. Tim dikendalikan oleh Safril yang berperan sebagai kapten, ia juga yang menembak mati David.
"Tim Baret bertugas untuk melakukan eksekusi apabila korban melakukan perlawanan. Ini dilakukan SFL," ujar Iriawan di Mapolda Metro, Rabu (21/6).
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Kenapa para pelaku melakukan perampokan di Damkar Godean? Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif aksi itu dilatarbelakangi oleh sakit hati OF terhadap T.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Siapa yang memimpin penculikan para jenderal? Doel Arif mendapat tugas menculik para Jenderal Angkatan Darat di malam kelam itu. Doel Arif menjadi Komandan Pasukan Pasopati dalam Gerakan 30 September.
-
Siapa yang terlibat dalam sindikat TPPO? Berdasarkan hasil penelusuran BP2MI para mafia besar diduga berkomplot dengan orang-orang yang diberikan kekuasaan oleh negara, seperti aparat penegak hukum atau APH.
Kemudian, kata Iriawan, ada 'Tim Pilot'. Tim ini bertugas untuk mengendarai motor dalam memboncengi sang si eksekutor.
"Lalu ada Tim Pilot yang membawa pelaku eksekutor melakukan kegiatan. Ini sudah kami tangkap juga," katanya.
Iriawan melanjutkan pelaku dari kawanan ini juga ada yang berperan sebagai mata-mata yang mengintai calon korban yang melakukan transaksi di bank, yakni DTK dan IR, "Kemudian tim gambar juga demikian masuk ke bank menggambar situasi," katanya.
"Setelah target sudah ditentukan, pelaku yang berperan sebagai mata-mata ini berkoordinasi dengan tim lain yang bertugas sebagai penggembos ban, yakni TP. Jadi pelaku bekerjasama, di mana ada yang menggambar, korban atau target di bank. Target tersebut diamat-amati dan diikuti," jelas Iriawan.
Pada kejadian, Davidson digembosi ban kendaraannya. "Ini masuk dalam Tim Cucuk. Tim ini sudah berjaga-jaga ketika Davidson telah meninggalkan bank dengan mengendarai mobil. Kemudian ada tim cucuk, yaitu tim penggembos ban dengan cara pakai payung ditajamkan kemudian sendal jepit ditaruh di ban kemudian digembos," katanya.
Terakhir, ada tim penghambat. Tugasnya adalah sebagai penghambat apabila rekannya dikerjai oleh korban maupun warga sekitar.
"Tim ini menggunakan mobil untuk menghadang apabila ada pengejaran. Jadi kalau pelaku dikejar oleh petugas atau masyarakat. Dia menghambat pakai satu mobil," pungkas Iriawan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan DM berdasarkan pengakuan dua temannya yang lebih dulu ditangkap.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaTiga senjata api hasil rampasan diamankan dari tangan kelimanya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaTersangka beraksi sambil membawa senjata api. Mereka akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaAde Ary menerangkan pada saat melancarkan aksinya, ada empat orang pelaku.
Baca SelengkapnyaAsep mengaku sempat dipukul dan dikeroyok pelaku yang saat itu juga meminta uangnya.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca Selengkapnya5 Teroris Tersangka Bom Polsek Astana Anyar Ditangkap, Ada Anak Didik Dr Azahari & Simpatisan ISIS
Baca Selengkapnya