Begini proses KPK kembali tetapkan Setnov tersangka kasus e-KTP

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka. Lembaga antirasuah yakin politikus Golkar itu terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan komisinya telah mempelajari secara detail putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September lalu, serta aturan hukum lainnya. Setnov lolos setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar menggugurkan status tersangkanya.
"KPK menerbitkan Sprindik 31 Oktober atas nama tersangka SN," kata Saut di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Menurutnya, pada 5 Oktober, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP. Dalam proses penyelidikan itu, lanjutnya, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan.
"Dalam proses lidik telah disampaikan permintaan terhadap saudara SN sebanyak 2 kali yaitu 13 dan 18 Oktober. Namun yang bersangkutan tidak hadir untuk diminta keterangan karena ada tugas kedinasan," tuturnya.
Saut menambahkan, setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, pimpinan melakukan berbagai tahapan hingga gelar perkara pada 28 Oktober. Setnov dianggap bermufakat dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Irman dan Sugiarto.
"Diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun," tuturnya.
Menurutnya, sebagai pemenuhan hak seorang tersangka telah diberikan surat pada 3 November perihal SPDP. "Diantar ke rumah SN di Wijaya, Kebayoran Baru, pada sore hari," tandasnya.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1. Status tersangka ini merupakan kali kedua bagi Setnov.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya