Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beli Tanah dan Villa di Bali, Putri Arab Lolowah Tertipu Rp512 M

Beli Tanah dan Villa di Bali, Putri Arab Lolowah Tertipu Rp512 M ilustrasi penipuan. shutterstock/ zentilia

Merdeka.com - Putri dari Raja Arab Faisal, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, menjadi korban penipuan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Korban tertipu saat membeli sebidang tanah dan properti villa di Bali dengan harga sekitar 36 juta USD atau senilai Rp512 miliar lebih.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan terlapor berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

"Laporan polisi bulan Mei 2019. Pelapor Edvardo Paulo Lopes Gomes selaku kuasa hukumnya," tutur Ferdy dalam keterangannya, Selasa (28/1).

Menurut Ferdy, laporan tersebut berisikan dugaan pelanggaran pidana penipuan atau penggelapan dan pencucian uang.

Dalam runut kronologi, sejak 27 April 2011 sampai dengan 16 September 2018, korban telah mengirimkan sejumlah uang dengan total sebesar 36 juta USD untuk pembelian tanah, juga pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

"Namun sampai dengan tahun 2018, pembangunan belum selesai," jelas dia.

Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih terkait bangunan yang sudah didirikan, nilai Villa Kama dan Amrita Tedja berdasarkan kondisi fisik sekitar Rp37 miliar lebih.

"Nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata Ferdy.

ebih jauh, hingga saat ini tanah dan villa yang telah didirikan itu masih atas nama EMC. Padahal dalam perjanjian, akan ada proses balik nama atas perusahaan PT Eastern Kayan.

Tidak berhenti di situ, pada Maret 2018, EMC juga menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan luas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.

"Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang sebesar 500 ribu USD kepada tersangka. Akan tetapi setelah dikonfirmasi, tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," Ferdy menandaskan.

EMC kini disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Reporter: Nanda Perdana (Liputan6.com)

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korupsi Pemanfaatan Aset Tanah Pemprov NTT, 2 Orang Ditahan Kejaksaan Tinggi
Korupsi Pemanfaatan Aset Tanah Pemprov NTT, 2 Orang Ditahan Kejaksaan Tinggi

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Usut Penyimpangan Proyek Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Rp42,6 Miliar
Kejati Jatim Usut Penyimpangan Proyek Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Rp42,6 Miliar

Atas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Timah, Vila Mewah Senilai Rp20 M Milik Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Disita
Kasus Korupsi Timah, Vila Mewah Senilai Rp20 M Milik Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Disita

Harli menyebut bahwa vila itu dibeli oleh Hendry Lie pada sekitar 2022 lalu dengan memakai identitas kepemilikan istrinya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Viral Wanita Cantik Ini Dapat Uang Panai 2M, Satu Set Perhiasan Berlian, dan Tanah 50 Are, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan
Viral Wanita Cantik Ini Dapat Uang Panai 2M, Satu Set Perhiasan Berlian, dan Tanah 50 Are, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan

Dapat uang panai 2M, satu set perhiasan berlian dan tanah 50 are, wanita ini pecahkan rekor.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Shelter Tsunami di NTB, Duit yang Dikorupsi Capai Rp19 M
KPK Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Shelter Tsunami di NTB, Duit yang Dikorupsi Capai Rp19 M

KPK menduga adanya mark up dalam proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya
Kasus Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar
Kasus Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar

Saksi Indra Arharrys, mengatakan harga pembelian tanah untuk proyek rumah DP 0 rupiah sengaja dinaikkan menjadi Rp322 miliar

Baca Selengkapnya
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar

Ada pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.

Baca Selengkapnya