Beli Tanah dan Villa di Bali, Putri Arab Lolowah Tertipu Rp512 M
Merdeka.com - Putri dari Raja Arab Faisal, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, menjadi korban penipuan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Korban tertipu saat membeli sebidang tanah dan properti villa di Bali dengan harga sekitar 36 juta USD atau senilai Rp512 miliar lebih.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan terlapor berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.
"Laporan polisi bulan Mei 2019. Pelapor Edvardo Paulo Lopes Gomes selaku kuasa hukumnya," tutur Ferdy dalam keterangannya, Selasa (28/1).
-
Kenapa Titi Kamal membangun rumah di Bali? Suasana tenang di Ubud memberikan kesempatan bagi Titi Kamal untuk melepaskan stres dari kesibukan di kota besar.
-
Siapa yang mendirikan vila tersebut? Kemungkinan besar salah satu bangunan di kompleks ini memiliki beberapa tingkat.
-
Di mana rumah Titi Kamal di Bali? Rumah Titi Kamal di Bali terletak di kawasan Ubud, daerah yang terkenal dengan pemandangan alamnya yang menakjubkan.
-
Dimana villa mewah ini ditemukan? Kamar budak ini ditemukan saat penggalian terbaru di Villa Civita Giuliana, yang terletak hanya 600 meter dari tembok kota Pompeii.
-
Apa harga tanah termahal di Indonesia? Tanah kosong di kawasan ini sudah terbilang sangat jarang karena sebagian besar sudah digunakan untuk membangun gedung mewah yang digunakan oleh perusahaan terkenal baik lokal maupun perusahaan global.
-
Apa yang ditemukan di villa mewah tersebut? Arkeolog menemukan kamar khusus untuk budak yang ada di sebuah vila mewah yang terkubur selama ribuan tahun di kota kuno Pompeii, Italia.
Menurut Ferdy, laporan tersebut berisikan dugaan pelanggaran pidana penipuan atau penggelapan dan pencucian uang.
Dalam runut kronologi, sejak 27 April 2011 sampai dengan 16 September 2018, korban telah mengirimkan sejumlah uang dengan total sebesar 36 juta USD untuk pembelian tanah, juga pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Namun sampai dengan tahun 2018, pembangunan belum selesai," jelas dia.
Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih terkait bangunan yang sudah didirikan, nilai Villa Kama dan Amrita Tedja berdasarkan kondisi fisik sekitar Rp37 miliar lebih.
"Nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata Ferdy.
ebih jauh, hingga saat ini tanah dan villa yang telah didirikan itu masih atas nama EMC. Padahal dalam perjanjian, akan ada proses balik nama atas perusahaan PT Eastern Kayan.
Tidak berhenti di situ, pada Maret 2018, EMC juga menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan luas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.
"Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang sebesar 500 ribu USD kepada tersangka. Akan tetapi setelah dikonfirmasi, tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," Ferdy menandaskan.
EMC kini disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Nanda Perdana (Liputan6.com)
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².
Baca SelengkapnyaAtas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaHarli menyebut bahwa vila itu dibeli oleh Hendry Lie pada sekitar 2022 lalu dengan memakai identitas kepemilikan istrinya.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaDapat uang panai 2M, satu set perhiasan berlian dan tanah 50 are, wanita ini pecahkan rekor.
Baca SelengkapnyaKPK menduga adanya mark up dalam proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/shelter tsunami di NTB.
Baca SelengkapnyaSaksi Indra Arharrys, mengatakan harga pembelian tanah untuk proyek rumah DP 0 rupiah sengaja dinaikkan menjadi Rp322 miliar
Baca SelengkapnyaAda pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca Selengkapnya