Belum ada payung hukum, polisi tak bisa tindak pengedar gorilla

Merdeka.com - Pihak kepolisian sudah mengendus peredaran narkoba jenis gorilla di wilayah Indonesia. Namun, polisi belum bisa berbuat banyak lantaran aturan hukum soal larangan atau aturan penggunaan narkoba itu belum ada payung hukumnya.
"Sudah lama memang, beberapa jenis seperti kecubung tapi proses penyalahgunaan barang belum diatur Undang-Undang jadi enggak bisa melakukan penegakan hukum," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/1).
Diakuinya, Polri sudah meminta pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memasukkan jenis-jenis obat atau pun bahan-bahan sintetis yang berakibat depresi ke dalam lampiran guna dibuatkan aturan atau landasan hukumnya.
"Kita sudah pernah minta itu biar jelas pasalnya jadi ada aturan peraturan juga dari Menteri Kesehatan," ujar dia.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, penyebaran narkoba jenis gorilla ini pun sudah masif. Bahkan, penyebarannya sudah menjangkau beberapa daerah di Indonesia.
"Ada di Bali, Sumut, Jakarta. Kami sudah pantau tapi enggak bisa lakukan upaya pencegahan karena belum ada aturannya yang melarang," pungkas Martinus.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya