Berdamai, Orang Tua Harap Tak Ada Lagi Siswa Gonzaga Tidak Naik Kelas
Merdeka.com - Pihak Keluarga siswa yang tidak naik kelas telah berdamai dengan SMA Kolese Gonzaga. Ke depan, Yustina Supatmi selaku orang tua siswa berharap Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan pembinaan terhadap sekolah-sekolah. Salah satunya SMA Gonzaga. Sehingga, tak ada lagi murid yang tidak naik kelas.
"Secara prosedur diikutilah, jadi tidak ada kasus seperti anak saya, prosedur itu harus diberitahu seperti apa, harus ada seperti ini dijadikan melalui rapat pleno atau tidak. Jadi kami di sini minta kepada Dinas dan Gonzaga juga bahwa prosedur itu dilakukan. Harapannya tidak ada lagi kasus seperti anak saya, seperti 29 anak lagi seperti ini," kata Yustina, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Yustina mengungkapkan, saat ini anaknya Bramantyo Budikusuma, sudah pindah sekolah dan tidak mau kembali menimba ilmu di Gonzaga.
-
Apa yang dilakukan orangtua saat anak menolak sekolah? Dengarkan Keluhan Anak dengan Serius Penolakan untuk pergi ke sekolah bisa disebabkan oleh kecemasan, perbedaan belajar, masalah sosial dan emosional, atau bullying.
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
-
Kenapa anak sekolah menolak sekolah? Menolak bersekolah dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kecemasan, kelelahan, hingga masalah sosial atau emosional seperti bullying.
-
Dimana anak Komeng bersekolah? Keduanya lulus dari International Islamic School (IISS).
-
Mengapa Sonya mengunjungi SMA tersebut? Dalam rangka berpamitan, ia mengunjungi sebuah SMA dengan pengawalan dari petugas keamanan yang selalu mendampinginya.
-
Apa harapan orang tua untuk anak sekolah? Tak bisa dipungkiri, peran orang tua dalam memberikan motivasi belajar kepada anak memiliki dampak yang mendalam pada perkembangan akademis dan pribadi anak.
"Oh tidak, anaknya juga tidak mau kok. Anaknya juga tidak. Sudah selesai dan untuk ke depannya kita percayakan pada dinas supaya hal ini tidak terjadi lagi," kata Yustina.
Alasan Berdamai
Alasan Yustina memilih damai dan mencabut gugatan terhadap Gonzaga untuk kepentingan bersama. Tuntutan yang sebelumnya meminta agar keputusan SMA Gonzaga tidak menaikan kelas anaknya dinyatakan cacat hukum dan dikesampingkan.
"Dari kami ingin mencabut untuk kebaikan untuk semuanya. Kami rasa ini bisa kami serahkan dan kami percayakan kepada Dinas Pendidikan untuk ke depannya," ucapnya.
Kesepakatan damai antara pihak meliputi tiga hal. Pertama, atas kehendak bebas dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga, Penggugat Yustina Supatmi dan suami Firman Budisetia menyatakan dengan ini mencabut gugatan tersebut di atas termasuk 7 butir tuntutan di dalamnya.
Kedua, Penggugat mengakui telah mengadukan SMA Kolese Gonzaga kepada berbagai institusi, baik pemerintah, swasta, maupun keagamaan. Untuk itu dengan ini Penggugat menyatakan mencabut semua pengaduan baik lisan maupun tertulis ke Suku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jakarta Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Pengurus Yayasan Wacana Bhakti, Ketua Majelis Pendidikan Katolik Keuskupan Agung Jakarta, Uskup Agung Jakarta maupun lembaga-lembaga lainnya.
Ketiga, baik Penggugat maupun Para Tergugat dengan ini menyatakan tidak saling mengadukan satu sama lain atau tidak saling menggugat satu sama lain dikemudian hari sehubungan dengan tidak naik kelasnya siswa Bramantyo Budikusuma di SMA Kolese Gonzaga. Sebab dengan menandatangani kesepakatan perdamaian ini Penggugat dan Para Tergugat mengakui masalah tersebut telah diselesaikan dengan perdamaian.
Asal Mula Kasus
Untuk diketahui, seorang wali murid salah satu siswa di Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Yustina Supatmi, menggugat secara perdata empat guru di sekolah tersebut dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. Gugatan dilayangkan Yustina lantaran anaknya berinisial BB yang saat ini duduk di kelas XI atau 2 SMA tak naik kelas.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), gugatan itu dilayangkan Yustina ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/10) kemarin dengan perkara nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Sementara pihak tergugat empat guru yakni Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto serta Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Dalam gugatannya, Yustina meminta majelis hakim menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.
Yustina juga meminta majelis hakim menyatakan BB memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke kelas 12 SMA Kolese Gonzaga.
Selain itu, Yustina juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi material Rp51.683.000 dan imateriel Rp500 juta.
Yustina juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga menyita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga. Dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat.
Majelis hakim juga diminta menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara, serta menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara. Namun sidang yang terbuka untuk umum itu ditunda karena pihak turut tergugat tidak hadir dalam kesempatan tersebut.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rosmaida dinilai telah lalai saat mengambil keputusan untuk siswinya.
Baca Selengkapnyaselain D, ada juga puluhan siswa di SMA Negeri 2 Maumere dipulangkan pihak sekolah lantaran menunggak uang SPP.
Baca Selengkapnya50% Peserta didik bersekolah di satuan pendidikan negeri di Jakarta berasal dari keluarga mampu. Padahal sekolah negeri di Jakarta gratis.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikannya sedang mengkaji rencana sekolah gratis.
Baca SelengkapnyaSelain berunjuk rasa mengawal perkara guru honorer Supriyani, PGRI Baito ramai-ramai menolak siswa D dan saksi kembali bersekolah.
Baca SelengkapnyaSMK Prapanca 2 Surabaya digembok oleh mantan Kepala Sekolah dengan pihak yayasan.
Baca SelengkapnyaPara guru, siswa, hingga wali murid tak kuasa menahan haru bahagia saat SMK Prapanca 2 Surabaya kembali dibuka.
Baca Selengkapnya"Kami sangat menyayangkan mengapa pihak sekolah justru memutuskan untuk mengeluarkan siswa tersebut,"
Baca SelengkapnyaKepsek membantah ada intervensi darinya soal keputusan tak menaikkan kelas siswi tersebut karena laporan orang tua MSF soal pungli.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami perundungan sejak pertama kali masuk SMPN 4 Makassar.
Baca SelengkapnyaBudi menyatakan bahwa mereka sudah kembali mulai Selasa (23/7) ini dan mengajar sesuai dengan tugasnya.
Baca SelengkapnyaPolisi turun tangan mengusut kasus pengusaha Surabaya Ivan Sugianto yang memaksa seorang siswa SMA SMK Gloria untuk sujud dan menggonggong.
Baca Selengkapnya