Berdiri di lahan fasum, TK Bakti di Sukmajaya Depok dibongkar

Merdeka.com - TK Bakti yang berlokasi di Jalan Rebana IV Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok dibongkar lantaran berdiri di atas lahan fasilitas umum. Tak terima dengan pembongkaran, pemilik Yayasan TK Siti Rokayah Yasin (86) melaporkan peristiwa itu ke Polresta Depok. Dia merasa bangunan yang berdiri di tanah miliknya telah dirusak.
"Saya lapor ke sini karena TK saya sudah diobrak-abrik oleh orang yang tak bertanggung jawab. Ini perusakan properti. Saya enggak tahu masalahnya apa, makanya saya lapor ke sini," katanya kepada wartawan di Mapolresta Depok, Senin (4/9).
Dia menjelaskan tahun 1982 membeli tanah tersebut melalui Perumnas. Kemudian tahun 1983 didirikan TK. Ketika itu dia beli lahan berupa hak guna pakai dan dipakai untuk pembangunan sekolah.
"Saya terus perpanjang ke Perumnas. Dan ada klausulnya jika itu tidak boleh diberikan kepada pihak mana pun. Sampai akhirnya kegiatan operasional dihentikan sementara tahun 2014, karena rencananya memang mau direnovasi," tukasnya.
Pihaknya sudah membeli sejumlah bahan bangunan seperti besi-besi bangunan. Dia mengaku bangku-bangku dan buku juga masih tersimpan di bangunan tersebut. "Ini tahu-tahu enggak ada surat pemberitahuan apa-apa sudah dibongkar hari Minggu lalu. Mereka enggak pernah ngancam saya, cuma ya itu melakukan perusakan," ucapnya.
Dia mendapatkan informasi jika alasan dibongkar karena di lahan itu akan dibuat taman bermain lingkungan. "Apa mereka enggak sadar kalau di situ ada TK, ada Posyandu. Pendidikan ini kan untuk semua," jelasnya.
Sebelum memutuskan melapor ke Polresta Depok, dia sudah mengadu ke DPRD Kota Depok. "Saya menghadap ke Pak Suparyono dan beliau akan mengkomunikasikan hal ini ke Komisi A," ucapnya.
Dia berharap jika masalah tersebut dapat diselesaikan baik-baik. Pihaknya pun sudah melaporkan ke Dinas Pendidikan jika sejak 2014 kegiatan belajar mengajar sudah tidak ada.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok Suparyono menilai seharusnya ada komunikasi yang baik antara pemerintah dan juga warga. "Ini kami telusuri. Masalah ini juga akan saya komunikasikan dengan Komisi A," katanya.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan Kota Depok Nina Suzana mengatakan, lahan yang diklaim milik Siti Rokayah adalah lahan fasos fasum. "Iya itu lahan fasos fasum milik Pemkot Depok. Hak guna bangunannya sudah habis, jadi lahan itu ya milik Pemkot bukan perorangan," katanya.
Nina menjelaskan waktu hak guna bangunan lahan tersebut habis tahun 2008. Tetapi yayasan tidak mengurusnya sehingga otomatis lahan haknya dikembalikan lagi ke Perumnas.
"Karena warga melihat lahan itu sudah tidak terurus, warga inisiatif bangun taman. Ini juga sesuai dengan program Pemkot Depok yang ingin bangun taman," tutup Nina. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya