Beredar Foto Novel-Anies Baswedan Disebut Barter Kasus Korupsi, Ini Kata KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kecewa terhadap pihak-pihak yang terus menerus menyerang penyidik seniornya, Novel Baswedan.
Pelaku penyerangan air keras terhadap Novel belum kunjung terungkap, kini Novel harus menghadapi serangan-serangan lain. Belum lama ini beredar soal tangkapan layar Novel bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam tangkapan layar yang tersebar tersebut, Novel tengah bersama Anies di sebuah masjid. Dalam tangkapan layar dengan latar hitam putih itu dikaitkan dengan sebuah foto yang berisi laporan tindak pidana korupsi yang dilakukan Anies, yakni dugaan tindak pidana korupsi dana Frankfurt book fair sebesar Rp146 miliar saat Anies menjabat Mendikbud.
-
Kenapa Baduy Dalam menerapkan aturan ketat? Tujuannya agar manusia tidak terjerumus keserakahan duniawi dan melupakan tatanan hidup nenek moyang.
-
Kenapa Anies menganggap penting kode etik bagi KPK? 'Karena menurut saya KPK bukan hanya sekedar mentaati aturan hukum, dia harus lebih tinggi dari pada aturan hukum, dia harus berbicara kepatutan. dan kepatutan itu kode etik, ini yang harus dijaga, karena kalau tidak wibawa dari upaya pemberantasan korupsi itu turun, dan ini menurunnya luar biasa,' ujar Anies.
-
Siapa yang diberi arahan untuk menjaga netralitas? Sebanyak 204 Babinsa Kodim 0712 diberikan arahan di Gedung Dadali, Kompleks Pemerintah Kabupaten Tegal.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Mengapa BPIP menggelar diskusi etika penyelenggara negara? Dengan latar belakang sejumlah kasus pelanggaran etika yang mencuat, termasuk korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan, kegiatan ini menjadi penting untuk membahas dan mencari solusi praktis terhadap masalah-masalah tersebut.
"KPK memastikan dua hal (tangkapan layar) tersebut tidak berhubungan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).
Febri menyatakan, pihaknya sudah menelaah lebih jauh terkait pertemuan Novel dengan Anies. Rupanya tangkapan layar tersebut diambil tak lama setelah Novel dilarikan ke Singapura lantaran diserang air keras.
Menurut Febri, tangkapan layar tersebut diambil pada Juni 2017, atau sekitar dua bulan setelah Novel menjalani perawatan intensif di Singapura. Novel diserang air keras pada 11 April 2017.
"Artinya pada awal Juni 2017 itu, Novel masih berada dalam perawatan intensif. Ada banyak pihak yang mengunjungi atau membesuk Novel di Singapura, termasuk Anies Baswedan yang masih memiliki hubungan saudara dengan Novel," kata Febri.
Sedangkan terkait dengan foto lembaran pelaporan Anies, dipastikan Febri sejatinya pelaporan dari masyarakat itu bersifat tertutup dan diproses di Direktorat Pengaduan Masyarakat yang berada di bawah Kedeputian PIPM.
Deputi PIPM merupakan bidang yang terpisah dengan tempat Novel bertugas. Novel diketahui bertugas di Direktorat Penyidikan pada Kedeputian Bidang Penindakan.
"Sehingga, tidak memungkinkan bagi seorang penyidik untuk mengetahui apalagi mempengaruhi proses telaah dan analisis di Direktorat Pengaduan Masyarakat," kata Febri.
Namun, sangat disayangkan kedua foto tersebut seolah digambarkan bahwa penanganan perkara di KPK dipengaruhi oleh hubungan persaudaraan. Febri memastikan, terdapat aturan yang tegas tentang anti konflik kepentingan. Ada larangan di Undang-Undang hingga aturan kode etik KPK.
"Jika ada pihak dalam perkara memiliki hubungan keluarga dengan pegawai KPK yang menangani kasus tersebut, maka pegawai wajib menyatakan dan mundur dari tugas tersebut," kata Febri.
KPK sangat menyesali pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong di saat Novel terus dalam proses perawatan dan pelaku penyerangan belum ditemukan. Febri meminta, jangan sampai korban penyerangan kembali menjadi korban berulang kali karena fitnah dan tuduhan-tuduhan tak berdasar.
"Di sisi lain, sampai saat ini, jika dihitung maka telah lewat waktu sekitar 905 hari sejak ia diserang pada 11 April 2017 lalu. Dan sampai saat ini, kita ketahui pelaku penyerangan Novel belum ditemukan. KPK tentu tetap berharap Polri yang telah diberikan tugas oleh Presiden dapat memproses pelaku terror atau penyerangan tersebut dan segera menemukan pelakunya," kata Febri.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan dan pegawai KPK jangan hanya cuma mentaati aturan hukum.
Baca Selengkapnya"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaKPK merupakan lembaga penegakan hukum yang perlu menjadi contoh.
Baca Selengkapnya"Banyak tugas menempel pada satu orang dan itu meningkatkan inefisiensi dan potensi conflict of interest," tegasnya.
Baca SelengkapnyaAnies menyampaikan menerima banyak keluhan terkait pengangkatan guru berdasarkan hubungan kedekatan dengan saudara yang ada di posisi penguasa.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, standar orang yang memimpin KPK bukan hanya harus bebas dari masalah hukum tetapi juga masalah etika.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta agar masyarakat lebih cerdas, ketika mendapat bantuan sosial atau bansos selama musim kampanye
Baca SelengkapnyaCalon presiden Anies Baswedan menyampaikan empat poin penting dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden Anies Baswedan diserang berbagai isu. Termasuk kabar KPK segera menetapkan status tersangka terkait dugaan kasus korupsi Formula E di Jakarta.
Baca SelengkapnyaRencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, Indonesia saat ini telah banyak dirusak oleh para koruptor culas.
Baca SelengkapnyaKomandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca Selengkapnya