Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Diteliti Jaksa Kejati Jatim
Merdeka.com - Berkas perkara tragedi Kanjuruhan dengan enam tersangka kembali dilimpahkan polisi pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hasilnya, masih kurang seminggu lagi jaksa peneliti akan memberikan jawaban, apakah berkas dinyatakan P21 alias lengkap ataukah justru dikembalikan lagi alias P19 untuk kedua kalinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Fathur Rohman menyatakan, hingga kini berkas yang telah diserahkan kembali oleh penyidik Kepolisian itu masih ada di tangan jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian berkas.
"Masih diteliti oleh jaksa peneliti," ujar mantan Kasintel Kejari Surabaya ini, Selasa (29/11).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Anies ingin menuntaskan kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
Dia menyatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, jaksa peneliti memiliki waktu hingga 14 ke depan, terhitung sejak tanggal berkas di kembalikan ke kejaksaan. Ia menyebut, jaksa menerima berkas tersebut pada Senin (21/11) lalu.
"Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 15.45 WIB, Kejati Jatim menerima penyerahan kembali tiga berkas perkara tragedi Kanjuruan dari penyidik Polda Jatim yang pada 7 November sebelumnya telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," tegasnya.
Ketiga berkas itu diakuinya atas nama tersangka AHL dari PT LIB, tersangka atas nama SS dan AH dari Panitia pelaksana, dan tersangka atas nama WSP, BSA dan HM dari anggota Polri.
"Terhadap berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kembali paling lama 14 hari, apakah petunjuk yang diberikan telah di penuhi atau belum. Kalau dihitung sejak diserahkan, maka masih kurang semingguan lagi," pungkasnya.
Diketahui, tim penyidik Polda Jatim menjerat tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca Selengkapnya