Berkekuatan Hukum, Eksekusi Lahan di Pelalawan Dinilai Tidak Bisa Diintervensi
Merdeka.com - Eksekusi lahan sawit seluas 3.323 hektare milik petani dan perusahaan PT PSJ di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Akademisi hukum dan tata negara dari Universitas Riau, Mexasai Indra menilai, tidak seorang pun yang bisa menghalangi jalannya eksekusi.
"Jika ada lembaga negara lain yang melakukan intervensi termasuk Presiden sekalipun, merupakan pelanggaran terhadap konstitusi negara," kata Mexasai kepada wartawan di Riau, Rabu (22/1).
Eksekusi lahan dilakukan Kejaksaan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau. Kebun dimiliki oleh kelompok petani yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti. Sistemnya berupa pola plasma atau mitra dengan perusahaan. Eksekusi itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087 K/PID.SUS.LH/2018, Desember 2018.
-
Siapa pemilik perkebunan di Subang? Kebun-kebun itu dikelola oleh saudagar tanah bernama Pieter Willem Hofland (P.W Hofland). Ia merupakan pemilik tunggal kawasan perkebunan tersebut, yang dikelola lewat Pamanoekan en Tjiasemlanden atau unit usaha perkebunan di wilayah Pamanukan sampai Ciasem.
-
Di mana eksekusi lahan terjadi? Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan 1 hektare dan ruko enam pintu di Jalan Baru, Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12).
-
Siapa yang dimusnahkan oleh petani-pemukim? Sebuah studi baru mengungkap bahwa bangkitnya pertanian ini sebenarnya menyebabkan genosida tragis terhadap populasi pemburu-nomaden yang dimusnahkan oleh para petani-pemukim dalam beberapa generasi.
-
Siapa yang melakukan eksekusi di Kampung Gantungan Sirah? Wardiman bercerita, waktu zaman penjajahan Belanda, lokasi kampung itu digunakan sebagai tempat para tentara Belanda melakukan kekerasan terhadap warga pribumi.
-
Mengapa eksekusi lahan itu ricuh? Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan anggotanya mengalami luka akibat sabetan sajam saat PN Jambi melakukan eksekusi.
-
Apa komoditi perkebunan yang dibudidayakan? Masa kolonial Belanda di Indonesia banyak ditemui berbagai macam perkebunan milik swasta yang menjadi sumber penghasilan yang begitu besar saat itu. Sebut saja Tembakau dan Karet, dua komoditi ini harganya tinggi di pasaran.
Dia menyarankan kepada pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, untuk menempuh dengan upaya hukum lainnya.
"Atau sekiranya dalam proses persidangan ada hal-hal yang dianggap janggal, dapat melaporkan ke Komisi Yudisial sebagai lembaga yang berwenang untuk menegakkan kode etik (code of etic) perilaku hakim. Itulah konsekuensi dari ajaran negara hukum," terangnya.
Dia menuturkan, eksekusi yang dilaksanakan DLHK Provinsi Riau merupakan tindak lanjut putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs).
"Dan setiap putusan pengadilan berlaku asas resjudicata vapoir tate hebiture atau setiap putusan hakim dianggap benar," terang Mex.
Terlebih pelaksanaan eksekusi bersumber dari konsep kedaulatan negara dan kedaulatan hukum. "Maka setiap warga negara berkewajiban untuk menghormatinya, jika ada yang menghalangi, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan," tegasnya.
Terkait persoalan tersebut, PT PSJ melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahmakah Agung. Kuasa Hukum PT PSJ, DR Nurul Huda juga menyurati Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau meminta supaya menghentikan penebangan pohon kelapa sawit. Surat itu juga ditembuskan ke Gubernur Riau, Syamsuar hingga ke sejumlah stakeholder terkait.
"Kami minta DLHK untuk segera menghentikan penebangan pohon kelapa sawit tersebut," ujar Nurul kepada merdeka.com.
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Marsiaman Saragih yang datang ke lokasi meyakinkan kepada petani, bahwa persoalan eksekusi lahan sawit itu akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita tidak setuju lahan plasma petani ini ditumbangi. Karena itu saya kemari setelah ada laporan dari petani. Saya diutus fraksi," ujar Marsiaman di hadapan ratusan petani di lokasi, Selasa (21/1).
Marsiaman mengingatkan kepada pihak terkait untuk tidak mengorbankan rakyat. Apalagi para petani sudah puluhan tahun membuat kebun sawit dan berada di Kecamatan Langgam itu.
"Warga sudah di sini sejak tahun 1998. Berarti sudah 20 tahun. Jadi memang ada hak warga, apa sertifikat atau bagaimana terserah nanti gimananya," kata wakil rakyat dari Dapil Riau II ini.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaMotifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi.
Baca SelengkapnyaRaja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.
Baca SelengkapnyaNusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca Selengkapnya