Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bermodal Bukti Transfer Palsu, 2 Kakak Beradik Kompak Menipu Hingga Ratusan Juta

Bermodal Bukti Transfer Palsu, 2 Kakak Beradik Kompak Menipu Hingga Ratusan Juta Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Dua perempuan kakak beradik kompak melakukan penipuan belanja daring dan konvensional hingga menggunakan layanan jasa dengan modus pembayaran fiktif. Total keuntungan yang mereka dapat sejak tahun 2012 mencapai Rp700 juta.

Aksi kedua tersangka yang diketahui berinisial VA (31) dan VI (34) terbongkar setelah pihak kepolisian mendalami laporan dari perwakilan sebuah perusahaan pakaian pada Mei 2020.

Informasi dihimpun, pada 17 Mei 2020, VA yang mengaku bernama Nina memesan 32 baju secara daring dengan total pembayaran Rp5,4 juta. Sehari kemudian, VI memesan 79 baju dengan total pembayaran Rp14,8 juta.

Mereka berhasil meyakinkan penjual untuk mengirimkan pesanan dengan mengirimkan bukti transfer yang ternyata fiktif. Beberapa hari berselang, bagian keuangan dari perusahaan mendapati bahwa tidak ada uang yang masuk dari pesanan VI dan VA.

"Setelah mendapat laporan, Dirkrimsus Polda Jabar Subdit Siber berhasil melacak dan menangkap dua tersangka kakak beradik ini. Keterangan mereka, bukti transfer yang dikirimkan merupakan editan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Erdi Adrimulan Chaniago, di Mapolda Jabar, Selasa (17/11).

kaka beradik kompak menipu ratusan juta

Hasil penyidikan, diketahui keduanya sudah melakukan modus penipuan ini sejak tahun 2012. Data sementara, ada sekira 92 korban baik perorangan, perusahaan elektronik, perusahaan pakaian hingga perusahaan yang bergerak di industri kecantikan.

"Hasil penipuannya dinikmati diri sendiri. Kadang barang dibagikan ke tetangga. Mereka biasanya melakukan penipuan secara bergantian. Setelah berhasil, nomor telepon mereka diganti untuk menghilangkan jejak," terang Erdi.

Modus operandi lainnya adalah memesan barang dengan pola cash on delivery (COD) atau bayar di tempat. Biasanya modus ini dilakukan saat mereka membeli barang elektronik.

Salah satu tersangka menginformasikan sudah mentransfer secara fiktif. Alamat untuk mengantarkan barang pun ditentukan secara acak. Setelah pengirim datang, satu tersangka lain menerima barang untuk dibawa kabur.

"Misal yang pesan (barang) dan bayar fiktif ini VA. Setelah barang sampai di lokasi yang sudah ditentukan, VI sudah menunggu dan mengambil pesanan sambil meyakinkan pengantar barang akan memanggil VA. Tapi ternyata mereka kabur. Nomor telepon mereka kemudian diganti," kata Erdi.

"Selama melakukan kejahatan sejak tahun 2021, total keuntungan yang mereka dapatkan itu Rp 700 jutaan. Yang baru terdata korban ini ada 92 orang secara perusahaan maupun personal," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua kaka beradik dijerat pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

kaka beradik kompak menipu ratusan juta

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP