Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bermotif Dendam, Geng '3 Serangkai' Live Instagram Saat Serbu 'Geng Warjenk'

Bermotif Dendam, Geng '3 Serangkai' Live Instagram Saat Serbu 'Geng Warjenk' Polisi tangkap Geng 3 Serangkai. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Polisi menangkap 13 orang pelaku tawuran di Terminal Pulogadung, Jalan Swadaya, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (17/3) lalu. Empat orang menjadi korban hingga pergelangan tangan salah satu korban terputus akibat sabetan senjata tajam.

Mereka yakni diamankan berinisial KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18) dan AVN (18).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mereka yang ditangkap berasal dari geng '3 Serangkai'. Geng ini menyerang geng 'Anak-Anak Warjenk' alias Warung Jengkol.

"Namanya 3 serangkai atau berasal dari 3 kampung. Yaitu Kayu Tinggi Cakung Timur, Pedurenan Cakung Timur, dan Rusun Rawa Jahe Jatinegara. Ada sekitar 20 anak menyerang geng Warjenk," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3).

Para pelaku sengaja melakukan penyerangan karena sempat kalah tawuran dengan geng Warjenk. "Motifnya balas dendam karena para tersangka ini sebelumnya diserang juga oleh kelompok Warjenk," jelasnya.

Para korban penyerangan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Persahabatan dan Rumah Sakit Colombia. Empat korban mengalami luka pada bagian pergelangan tangan hingga putus, luka bacok di bagian kepala sebelah kanan, luka bacok bagian punggung atas, dada dan mulut.

Menurut Argo, para pelaku live Instagram saat menyerang Geng Warjenk. "Saat balas dendam mereka menggunakan handphone untuk live di Instagram," ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah senjata tajam seperti celurit dan cocor bebek. Selain itu, polisi juga menyita 12 handphone dan sejumlah kendaraan sepeda motor.

"Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP