Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bertemu ojek online, DPR akan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya

Bertemu ojek online, DPR akan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi V dan perwakilan ojek online telah bertemu siang tadi. Dalam pertemuan itu, disepakati DPR akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengatakan terdapat beberapa poin yang akan direvisi. Dua diantaranya, menurut dia yakni seperti yang telah disampaikan oleh perwakilan pengemudi ojek online.

"Poinnya kita ada masukan beberapa tadi salah satunya yang sudah kita dengarkan kajian tadi dari badan keahlian DPR itu ada tiga. Yang pertama berkaitan dengan keberadaan sepeda motor menjadi transportasi publik itu seperti apa," kata Fary di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/4).

Selanjutnya, dia menyebut akan merevisi menyangkut transportasi online yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sehingga adanya kejelasan antara aplikator dengan mitranya.

Dia mengatakan tanpa ada regulasi, pengemudi ojek online menganggap pihaknya ilegal di mata negara. "Saya kira tadi tegas teman-teman baik pelaku maupun pemerhati mengatakan ini harus ada kejelasan, ketegasan pemerintah," jelas Fary.

Sebelumnya, perwakilan dari pengemudi ojek online melakukan audiensi bersama Komisi V DPR. Audiensi dilaksanakan di tengah aksi unjuk rasa pengemudi ojek online di Jalan Gatot Subroto depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Pendamping Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) Azas Tigor Nainggolan mengatakan terdapat persoalan yang menumpuk yang dialami oleh para pelaku bisnis pengemudi ojek online. Salah satunya yakni penentuan tarif.

"Kami berharap ada regulasi yang melindungi pengemudi ojek online. Kami minta DPR dorong pemerintah membuat aturan soal ojek online," kata Tigor.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP