Bertemu Sofyan Basyir, Johannes Kotjo Lobi Minta Dua Proyek

Merdeka.com - Terdakwa pemberi suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo mengatakan awal mula pertemuannya dengan Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basyir. Mantan Ketua DPR Setya Novanto punya peran dalam pertemuan itu. Hal itu diungkapkan saat memberikan keterangan sebagai saksi atas Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saksi datang ke kantor atau rumah SN?" tanya jaksa Ronald Worotikan kepada Kotjo, Selasa (19/2).
"Antara itu, saya enggak begitu inget," jawab Kotjo.
"Bilangnya gimana?" tanya jaksa.
"Nov, kenalin aku sama Sofyan Basyir, tujuannya saya enggak ngomong. Akhirnya ketemu," ucapnya.
Setelah menjelaskan keinginannya, Novanto kemudian mengutus Eni Maulani Saragih yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR. Eni kemudian menjadi fasilitator pertemuan Kotjo dengan Sofyan Basyir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso. Pertemuan kemudian terjadi beberapa kali.
Sementara itu Kotjo tak menampik pernah meminta proyek PLTU di wilayah lain ke Sofyan Basyir. Dia menjelaskan alasannya ‘mencarter’ proyek lebih awal karena Sofyan berulang kali meminta harga murah.
"Kalau mau murah ya sekalian dua proyek. Jadi bukan dua kali, karena Pak Sofyan maunya lebih murah terus kan. Responnya, Riau-1 dulu, selesain saja dulu lah," kata Kotjo.
Kotjo mengatakan saat dia menyampaikan pernyataan tersebut kepada Sofyan, Idrus yang juga hadir dalam pertemuan itu juga mendengar. Namun tidak ada respons. Kotjo menilai tidak adanya respons karena mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tidak memahami teknis proyek PLTU.
"Saat itu terdakwa mendengar?" Tanya jaksa.
"Iya," kata Kotjo.
"Apa respons terdakwa?" Tanya jaksa.
"Langsung dibilang udahlah terdakwa mau bicara 4 mata dengan Pak Sofyan," ujarnya.
Adanya peran Setya Novanto dalam pertemuan Dirut PLN dengan Kotjo diamini oleh Sofyan Basyir saat hadir sebagai saksi di persidangan sebelumnya. Pada pertemuan di kediaman Novanto, dibahas daerah mana saja proyek PLN.
"Saya bilang masih banyak proyek di (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) RUPTL yang lain di luar Jawa banyak yang belum diminati, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi," kata Sofyan.
Pertemuan yang terjadi sekitar tahun 2017 awal dan dihadiri sejumlah direksi PLN. Usai penjabaran tersebut tidak ada informasi atau pernyataan apapun dari Setya Novanto terkait keinginan rekannya, yang disebut adalah Johannes Kotjo.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa telah menerima Rp 2,25 miliar dari Johannes Kotjo. Uang tersebut diterima Idrus bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR untuk keperluan kegiatan munaslub Partai Golkar.
Idrus diganjar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya