Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bisnis Narkoba Bule Rusia di Bali Terbongkar, Tanam dan Jual Ganja

Bisnis Narkoba Bule Rusia di Bali Terbongkar, Tanam dan Jual Ganja WN Rusia tanam ganja hidroponik di Bali. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - IC, seorang bule asal Rusia bersama istrinya ketahuan berbisnis narkoba di Bali. Keduanya budidaya ganja hidroponik kemudian menjual hasil panen. Pria berusia 34 tahun tersebut awalnya datang ke Bali untuk berlibur. IC lantas dideportasi oleh pihak Imigrasi setelah menjalani hukuman penjara akibat perbuatannya tersebut.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, WN Rusia itu telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan," kata Anggiat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).

Dia menyebutkan, bahwa bule tersebut datang ke Indonesia pada bulan Mei 2017 melalui tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional, I Gusti Ngurah Rai Bali, dengan menggunakan visa kunjungan dan datang ke Bali untuk berlibur.

Kemudian pada tanggal 22 Januari 2020, bule ini dan istrinya dibekuk oleh Kepolisian setelah kedapatan menanam ganja di rumah yang disewa mereka di wilayah Puri Gading, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Sementara pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa ada warga Rusia menanam serta mengedarkan ganja di seputar wilayah Jimbaran. Di dalam rumahnya, ditemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, sebuah alat pres, satu lampu UV, sebuah saringan dan barang lain yang digunakan pelaku menanam ganja.

Kemudian, atas perbuatannya tersebut IC divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"Menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan, istrinya divonis satu tahun penjara dan sudah terlebih dahulu dideportasi beberapa waktu lalu," ujarnya.

Sementara, masa pidana bule ini berakhir pada tanggal 18 Bulan Mei 2023 dan berdasarkan surat lepas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

"Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan IC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi (diamankan) dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut," ujarnya.

Sementara, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah diamankan selama 20 hari dan pihaknya telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan telah siapnya administrasi, akhirnya bule ini dapat dideportasi sesuai dengan jadwal. Bule Rusia ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (6/6) dengan tujuan akhir Bandara Internasional Sheremetyevo Alexander S Pushkin-Moskow, Rusia, dan dikawaltiga petugas Rudenim Denpasar, sampai memasuki pesawat.

"Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Babay.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Begini Peran WNA Ukraina & Rusia Kompak Sulap Vila Jadi Pabrik Narkoba di Bali
VIDEO: Begini Peran WNA Ukraina & Rusia Kompak Sulap Vila Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Adapun tiga tersangka WNA itu, yakni dua berasal dari Ukraina dan satu WNA asal Rusia

Baca Selengkapnya
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar

Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Turis Wanita Asal Ukraina Bikin Ulah di Bali: Curi Perhiasan di Canggu, Kini Dideportasi
Turis Wanita Asal Ukraina Bikin Ulah di Bali: Curi Perhiasan di Canggu, Kini Dideportasi

Turis itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.

Baca Selengkapnya
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Tiga WNA 'Sulap' Vila di Bali Jadi Pabrik Narkotika Pakai Visa Investor
Terungkap, Tiga WNA 'Sulap' Vila di Bali Jadi Pabrik Narkotika Pakai Visa Investor

Pabrik narkotika itu berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Baca Selengkapnya
Sewa Vila di Bali, Seorang Bule Ukraina Bikin Konten Pornografi
Sewa Vila di Bali, Seorang Bule Ukraina Bikin Konten Pornografi

Perempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Vila di Bali jadi Lab Pembuatan Narkoba Hingga Ganja Hindroponik, 4 Orang Ditangkap
Polisi Gerebek Vila di Bali jadi Lab Pembuatan Narkoba Hingga Ganja Hindroponik, 4 Orang Ditangkap

Adapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.

Baca Selengkapnya
Diduga Buka Praktik Prostitusi Terselubung, Dua WNA Rusia Ditangkap
Diduga Buka Praktik Prostitusi Terselubung, Dua WNA Rusia Ditangkap

Dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkoba di Bali, Jaringan 'Escobar' RI Ada WNA Ukraina & Rusia
VIDEO: Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkoba di Bali, Jaringan 'Escobar' RI Ada WNA Ukraina & Rusia

Polisi mengungkap temuan laboratorium narkoba, yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Baca Selengkapnya
Anggota Geng Narkoba Internasional Dibekuk di Bali, Bawa Hasis dan Ganja
Anggota Geng Narkoba Internasional Dibekuk di Bali, Bawa Hasis dan Ganja

Bule Latvia ini juga diketahui pelaku terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisasi di negara bekas Uni Soviet.

Baca Selengkapnya
Viral Bule Protes Dideportasi Klaim Sudah Bantu Ungkap Kasus Narkoba di Bali & Sebut Nama Presiden, Ini Fakta Sebenarnya
Viral Bule Protes Dideportasi Klaim Sudah Bantu Ungkap Kasus Narkoba di Bali & Sebut Nama Presiden, Ini Fakta Sebenarnya

Kemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.

Baca Selengkapnya
Wanita Rusia Ini Datang Jauh-Jauh ke Bali Jadi PSK, Begini Ceritanya
Wanita Rusia Ini Datang Jauh-Jauh ke Bali Jadi PSK, Begini Ceritanya

NP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.

Baca Selengkapnya