Bisnis Narkoba Bule Rusia di Bali Terbongkar, Tanam dan Jual Ganja
Merdeka.com - IC, seorang bule asal Rusia bersama istrinya ketahuan berbisnis narkoba di Bali. Keduanya budidaya ganja hidroponik kemudian menjual hasil panen. Pria berusia 34 tahun tersebut awalnya datang ke Bali untuk berlibur. IC lantas dideportasi oleh pihak Imigrasi setelah menjalani hukuman penjara akibat perbuatannya tersebut.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, WN Rusia itu telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan," kata Anggiat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).
-
Apa yang dilakukan bule Rusia itu? Bule asal Rusia diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar, diduga depresi dan mengalami gangguan jiwa.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Dimana bule Rusia itu diamankan? Seorang perempuan warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Xenia (25) diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar, diduga depresi dan mengalami gangguan jiwa.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Dia menyebutkan, bahwa bule tersebut datang ke Indonesia pada bulan Mei 2017 melalui tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional, I Gusti Ngurah Rai Bali, dengan menggunakan visa kunjungan dan datang ke Bali untuk berlibur.
Kemudian pada tanggal 22 Januari 2020, bule ini dan istrinya dibekuk oleh Kepolisian setelah kedapatan menanam ganja di rumah yang disewa mereka di wilayah Puri Gading, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Sementara pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa ada warga Rusia menanam serta mengedarkan ganja di seputar wilayah Jimbaran. Di dalam rumahnya, ditemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, sebuah alat pres, satu lampu UV, sebuah saringan dan barang lain yang digunakan pelaku menanam ganja.
Kemudian, atas perbuatannya tersebut IC divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
"Menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan, istrinya divonis satu tahun penjara dan sudah terlebih dahulu dideportasi beberapa waktu lalu," ujarnya.
Sementara, masa pidana bule ini berakhir pada tanggal 18 Bulan Mei 2023 dan berdasarkan surat lepas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
"Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan IC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi (diamankan) dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut," ujarnya.
Sementara, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah diamankan selama 20 hari dan pihaknya telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan telah siapnya administrasi, akhirnya bule ini dapat dideportasi sesuai dengan jadwal. Bule Rusia ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (6/6) dengan tujuan akhir Bandara Internasional Sheremetyevo Alexander S Pushkin-Moskow, Rusia, dan dikawaltiga petugas Rudenim Denpasar, sampai memasuki pesawat.
"Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Babay.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun tiga tersangka WNA itu, yakni dua berasal dari Ukraina dan satu WNA asal Rusia
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTuris itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.
Baca SelengkapnyaPetugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaPabrik narkotika itu berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaPerempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap temuan laboratorium narkoba, yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaBule Latvia ini juga diketahui pelaku terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisasi di negara bekas Uni Soviet.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.
Baca SelengkapnyaNP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.
Baca Selengkapnya