Bobol ATM nasabah 40 kali, Andri mengaku untuk berobat ibu
Merdeka.com - Andri (21) dan Sobri (31) diringkus Jatanras Polda Metro lantaran membobol tabungan korban dengan modus mengganjal mesin ATM. Keduanya sudah 40 kali beraksi di wilayah Tangerang.
Salah seorang pelaku, Andri, mengaku melakukan aksi ini untuk biaya pengobatan ibunya di kampung. Dia mengaku hanya diajak rekannya, Sobri.
"Buat biaya ibu berobat di lampung. Jantung pak," kata dia ketika konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/1)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
Modusnya, pelaku menanam tusuk gigi yang dimasukan melalui kartu dummy. Sehingga, ketika ada kartu lain yang masuk akan tertelan. Kemudian, tersangka Sobri berpura-pura sebagai orang yang mengantri di belakang korban, menawarkan bantuan.
"Pelaku berpura-pura membantu dan menghafal nomor PIN milik korban serta menyarankan untuk melaporkan ke pihak Bank," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Lalu, kartu yang tertelan, diambil dengan gergaji besi. Tersangka Andri, menggunakan kartu itu di tempat lain untuk membobol tabungan korbannya.
"Setelah korban pergi, pelaku kemudian melakukan tarik tunai dengan ATM milik korban di tempat lain," imbuh Argo.
Selama beroperasi, pelaku bisa mendapatkan uang puluhan juta. Tersangka Sobri mengatakan mengaku mendapat Rp 40 juta selama beraksi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Bervariasi jadi kalau satu kartu tergantung berapa, ini misal Rp 20 juta, misal ditarik bisa Rp 5 juta Rp 10 juta. Tergantung berapa isi tabungan," kata Argo.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan pengobatan, tiba-tiba pelaku membekap korban dari belakang. Korban diancam pakai senjata api dan parang agar tidak melawan.
Baca SelengkapnyaCucu perempuan tega memukul neneknya menggunakan besi
Baca SelengkapnyaAyah dan anak di Karawang bunuh pria dengan motif penggandaan uang.
Baca SelengkapnyaAwalnya korban menerima telepon oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas BPJS
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil menguras ATM korban setelah berhasil menukar kartu.
Baca SelengkapnyaTas berisi uang Rp450 juta hasil jual tanah yang baru saja diambil dari bank lenyap dibawa kabur pelaku
Baca SelengkapnyaSaat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaArif Fahmi mengaku sebagai anggota TNI. Hal ini dilakukan untuk menipu dan menggelapkan sepeda motor milik seorang ustaz
Baca SelengkapnyaMayat Rini dibuang di pinggiran sungai, Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSebelum melukai korban, terjadi cekcok antara pelaku dengan ibunya.
Baca SelengkapnyaPasca kejadian, AT lantas melarikan diri sementara Arif kabur ke rumah istrinya yang ada di Palembang.
Baca Selengkapnya