Bos PT Quadra Solution beberkan sumber uang untuk garap proyek e-KTP

Merdeka.com - Sidang ketujuh kasus korupsi proyek e-KTP bakal yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, tidak hanya menghadirkan politisi Senayan. Dari pihak swasta, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dihadirkan ke persidangan untuk memberikan kesaksian atas proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini.
PT Quadra Solution merupakan perusahaan konsorsium terkait proyek senilai Rp 5.9 Triliun itu. Dalam sidang, Anang mengakui telah mengembalikan uang proyek pengadaan e-KTP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pernah kembalikan uang ke KPK?," tanya Jaksa KPK, Abdul Basir kepada Anang, Kamis (6/4).
"Pernah. Pengembalian uang pinjaman ke Paulus Tannos, ketika itu kasih good will, waktu itu Rp 56 miliar, yang dibayar Rp 10 M dan USD 300.000," jawab Anang.
Menurut Anang, pengembalian tersebut dilakukan beberapa tahap. Tahap pertama sebesar Rp 200.000 US Dollar dan 1,3 miliar rupiah kemudian sebesar Rp 225.000.000, Rp 667.000.000, terakhir Rp 1.3 miliar.
"USD 200.000 dan Rp 1.3 miliar termasuk uang setor di 28 Februari 2017 Rp 225.000.000, Rp 667.000.000, pada bulan Maret," rinci Anang.
Lebih lanjut, Anang menceritakan pinjaman tersebut dilakukan sebagai dana talangan pada proyek yang tengah digarap. Tidak hanya pinjaman dari Paulus Tannos selaku Direktur PT Sandipala Arthapura, salah satu tersangka kasus e-KTP, Andi Narogong juga diketahui memberi pinjaman kepada anak sebesar Rp 36 miliar dengan bunga Rp 1 Miliar.
"Pernah dapat Rp 36 M dari Andi Narogong?" tanya Jaksa.
"Betul. Kami mencoba (cari pinjaman) ke Paulus Tannos minta financing kita dikasih pinjaman USD 2 juta dolar dalam perjalanan ada penambahan lagi tapi saat itu kami temui Pak Paulus lagi enggak ada, lalu ketemu Andi 'Di kamu punya duit ngangur enggak?' Lalu saya dikasih," jelas Anang.
Pengembalian uang hasil bacakan proyek e-KTP tidak hanya dilakukan oleh Direktur Utama PT Quadra Solution. Sebelumnya, Mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah mengaku pernah mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp 100.000.000.
Mantan Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Chairuman Harahap juga sempat mengembalikan uang ke KPK namun tidak menyebutkan secara rinci berapa jumlah uang yang dikembalikan.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya