Bos PT Quadra Solution beberkan sumber uang untuk garap proyek e-KTP
Merdeka.com - Sidang ketujuh kasus korupsi proyek e-KTP bakal yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, tidak hanya menghadirkan politisi Senayan. Dari pihak swasta, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dihadirkan ke persidangan untuk memberikan kesaksian atas proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini.
PT Quadra Solution merupakan perusahaan konsorsium terkait proyek senilai Rp 5.9 Triliun itu. Dalam sidang, Anang mengakui telah mengembalikan uang proyek pengadaan e-KTP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pernah kembalikan uang ke KPK?," tanya Jaksa KPK, Abdul Basir kepada Anang, Kamis (6/4).
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
"Pernah. Pengembalian uang pinjaman ke Paulus Tannos, ketika itu kasih good will, waktu itu Rp 56 miliar, yang dibayar Rp 10 M dan USD 300.000," jawab Anang.
Menurut Anang, pengembalian tersebut dilakukan beberapa tahap. Tahap pertama sebesar Rp 200.000 US Dollar dan 1,3 miliar rupiah kemudian sebesar Rp 225.000.000, Rp 667.000.000, terakhir Rp 1.3 miliar.
"USD 200.000 dan Rp 1.3 miliar termasuk uang setor di 28 Februari 2017 Rp 225.000.000, Rp 667.000.000, pada bulan Maret," rinci Anang.
Lebih lanjut, Anang menceritakan pinjaman tersebut dilakukan sebagai dana talangan pada proyek yang tengah digarap. Tidak hanya pinjaman dari Paulus Tannos selaku Direktur PT Sandipala Arthapura, salah satu tersangka kasus e-KTP, Andi Narogong juga diketahui memberi pinjaman kepada anak sebesar Rp 36 miliar dengan bunga Rp 1 Miliar.
"Pernah dapat Rp 36 M dari Andi Narogong?" tanya Jaksa.
"Betul. Kami mencoba (cari pinjaman) ke Paulus Tannos minta financing kita dikasih pinjaman USD 2 juta dolar dalam perjalanan ada penambahan lagi tapi saat itu kami temui Pak Paulus lagi enggak ada, lalu ketemu Andi 'Di kamu punya duit ngangur enggak?' Lalu saya dikasih," jelas Anang.
Pengembalian uang hasil bacakan proyek e-KTP tidak hanya dilakukan oleh Direktur Utama PT Quadra Solution. Sebelumnya, Mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah mengaku pernah mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp 100.000.000.
Mantan Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Chairuman Harahap juga sempat mengembalikan uang ke KPK namun tidak menyebutkan secara rinci berapa jumlah uang yang dikembalikan.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar hukum juga mengatakan, langkah tersebut tidak menggugurkan pidana atas proses hukum yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.
Baca SelengkapnyaAdapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Baca SelengkapnyaQosasih menegaskan uang tersebut tidak pernah digunakan dan telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMeskipun, Galumbang tidak menyimpulkan keterlibatan Achsanul, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca SelengkapnyaJaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.
Baca SelengkapnyaEdward dinyatakan terbukti bersalah dengan menerima uang senilai 1 juta USD.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaDirinya mengatakan pada awalnya sempat menyimpan uang haram tersebut di mobil.
Baca Selengkapnya