BPK Satu Suara dengan KPK Terkait Korupsi Pelindo II Jerat RJ Lino
Merdeka.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengungkap, BPK telah menyelesaikan enam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi terkait kasus yang menyeret mantan direktur Pelindo II RJ Lino. Menurut dia, dari enam LHP tersebut, dua di antaranya diketahui terdapat kerugian keuangan negara dengan angka lebih dari Rp 2 triliun.
"Dari enam LHP Investigasi itu setidak-tidaknya, dua di antaranya kerugian negaranya itu di atas Rp 2 triliun," kata Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/3).
Dengan indikasi tersebut, lanjut Agung, BPK sepakat dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
"Sebenarnya posisinya sama (BPK) dengan KPK, kita melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum," jelas dia.
Seperti diketahui, pada pekan kemarin Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merilis status penahan terhadap RJ Lino. KPK akhirnya menahan mantan Dirut PT Pelindo II tersebut setelah menyandang status tersangka selama lima tahun.
Menurut konstruksi kasusnya, Alex menjelaskan, bahwa KPK menduga kuat adanya unsur korupsi dari pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Tahun 2009, PT Pelindo II (Persero) melakukan pelelangan pengadaan 3 Unit QCC dengan spesifikasi Single Lift untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak yang dinyatakan gagal sehingga dilakukan penunjukan langsung kepada PT BI (Barata Indonesia). Namun penunjukan langsung tersebut juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada Standar Eropa," kata Alex menjelaskan awal mula dari kasus ini saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.
Kemudian, lanjut Alex, pada 18 Januari 2010, RJL selaku Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) diduga melalui disposisi surat, memerintahkan FY seorang Direktur Operasi dan Teknik melakukan pemilihan langsung dengan mengundang beberapa perusahaan, seperti tiga dari China yaitu ZPMC, Wuxi, HDHM dan satu perusahaan dari Korea Selatan bernama Doosan.
Menurut Alex, pada Februari 2010, RJ Lino diduga kembali memerintahkan untuk dilakukan perubahan Surat Keputusan Direksi PT. Pelindo II (Persero) tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT.Pelindo II (Persero), dengan mencabut ketentuan Penggunaan Komponen Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
"Perubahan itu dimaksudkan agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri. Adapun Surat Keputusan Direksi PT. Pelindo II (Persero) tersebut menggunakan tanggal mundur (back date) sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan," ungkap Alex.
Alex menilai, penunjukan langsung HDHM diduga dilakukan oleh RJ Lino dengan menuliskan disposisi "GO FOR TWINLIFT" pada kajian yang disusun oleh Direktur Operasi dan Teknik. Padahal, pelaporan hasil klarifikasi dan negosiasi dengan HDHM ditemukan bahwa produk HDHM dan produk ZPMC tidak lulus evaluasi teknis karena barangnya merupakan standar China dan belum pernah melakukan ekspor QCC ke luar China.
Selanjutnya, pada Maret 2010, RJ Lino diduga memerintahkan Direktur Operasi dan Teknik melakukan evaluasi teknis atas QCC Twin Lift HDHM dan memberi disposisi kepada Saptono R. Irianto yang menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha untuk melakukan kajian operasional. Diketahui, kesimpulan dari kajian itu adalah QCC Twin Lift tidak ideal untuk Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Pontianak.
Kesepakatan yang terjalin antara PT Pelindo II (Persero) dengan pihak pihak HDHM, memerlukan uang muka.KPK menduga, RJL menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang di bayarkan mencapai USD 24 juta yang di cairkan secara bertahap.
"Penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II (Persero) dengan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung dan begitu pun setelah kontrak ditandatangani masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga, agar tidak melebihi nilai Owner Estimate (OE)," beber Alex.
Selain itu, kejanggalan diungkap KPK menemukan, pengiriman 3 unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa commision test yang lengkap. Padahal, commission test tersebur menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah terima barang.
Untuk diketahui, harga kontrak seluruhnya dari proyek pengadaan ini adalah USD 15,554,000. Terdiri dari USD 5,344,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, USD 4,920,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan USD 5,290,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.
Menurut catatan KPK yang didapat dari sorang ahli di ITB, bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) daripada proyek tersebut seharusnya hanya sebesar USD 3,356,742 untuk QCC Pelabuhan Panjang, USD 2,996,123 untuk QCC Pelabuhan Palembang dan USD 3,314,520 untuk QCC Pelabuhan Pontianak.
"Akibat perbuatan RJL ini, KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan 3 unit QCC tersebut sebesar USD 22,828,94 sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang 3 unit QCC tersebut BPK tidak menghitung nilai kerugian Negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tidak diperoleh, sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020," Alex menandasi.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, KPK telah mencekal empat orang keluar negeri terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaEmpat gugatan adalah soal penetapan status tersangka, sedangkan gugatan kelima adalah soal penyitaan terhadap sejumlah barang bukti oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaSalah satu pihak ditetapkan menjadi tersangka kasus LPEI adalah penyelenggara negara.
Baca SelengkapnyaKejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.
Baca SelengkapnyaKasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaDua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca SelengkapnyaPTPN Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaSekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca Selengkapnya