Brimob yang 'piting' wartawan Antara di JCC dihukum 21 hari tahanan

Merdeka.com - Ricky Prayoga seorang wartawan kantor berita Antara mendapatkan perlakuan kekerasan dari seorang anggota Brimob yang sedang berjaga di lokasi JCC. Pada tanggal 18 Mei 2017, Yoga bertugas meliput turnamen Indonesia Terbuka 2017 dan pada saat hendak menuju ATM, Yoga mendapatkan kekerasan berupa 'pemitingan' dari salah seorang anggota Brimob, Bharatu Adam Nasution.
Bahkan, Yoga mengaku dihardik dengan kata-kata kasar bernada ancaman. Anggota Brimob tersebut mengancam mau mengkokang senjatanya dan menantang Ricky untuk duel.
Ricky Prayoga didampingi Kuasa Hukum dari LBH Pers dan KontraS telah melaporkan tindak pidana penganiayaan tersebut di ke SPKT Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan : TBL/3147/VII/2017/PMJ/Dit.reskrimum tertanggal 06 Juli 2017.
Setelah empat bulan dari insiden itu, anggota Brimob tersebut dinyatakan bersalah. Dari sidang disiplin, Adam Nasution ditahan paling lama 21 hari.
Pada Selasa 15 Agustus 2017, Kepala Detasemen Gegana telah menggelar Sidang Disiplin dengan dipimpin oleh Komisaris Polisi Suliyanto. Dan hasil sidang menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan dalam sidang disiplin, terduga pelanggar cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin dengan melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam Pasal 5 huruf a PPRI No 2 tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan kemudian pimpinan Sidang memutuskan hukuman berupa: Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
Setelah dikonfirmasi oleh salah satu pengacara LBH Pers mengenai arti penempatan dalam tempat khusus, pihak penyidik menjelaskan, penempatan dalam tempat khusus sama saja dalam tahanan. Keputusan sidang disiplin tersebut tertuang di dalam Keputusan Sidang Disiplin Nomor: Kep/01/VIII/2017/Den G.
"Keputusan tersebut patut dijadikan contoh baik untuk penegakan disiplin anggota kepolisian, karena bagaimanapun juga, Polisi yang dicintai masyarakat adalah polisi yang ramah melayani masyarakat," kata Direktur LBH Pers Nawawi Bahrudin dalam siaran persnya, Jumat (15/9).
Nawawi berharap, peristiwa seperti ini tidak terulang kembali. Agar kelak ke depannya aparat penegak hukum dan insan pers bisa bersinergi dalam membangun demokrasi di Indonesia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya