Buat bayar utang, anggota DPRD Malang tipu korban hingga Rp 600 juta
Merdeka.com - Anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Uang ratusan juta rupiah tersebut diakui telah digunakan untuk membayar utang.
"Tersangka dijerat pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan. Uang tersebut katanya digunakan tersangka untuk bayar utang," kata Iptu Nur Wasis, KBO Reskrim Polres Kota Malang, Jumat (9/2).
Nur Wasis menegaskan bahwa dalam kasus tersebut tidak ditemukan keterlibatan pihak lain. Sejumlah pihak yang dimintai keterangan hanya berperan sebagai saksi.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa saja yang tertipu D? 'Untuk ustaz dan warga yang kurang mampu ini diberi promo khusus, tidak usah membayar full. Untuk ustaz cukup membayar Rp6 juta dengan syarat harus mengajak jemaah dan bagi warga yang kurang mampu akan disubsidi oleh kenalannya yang disebut sebagai 'agniya' selaku sponsor,' jelas Rohman, Kamis (7/12). Salah satu ustaz yang mendapat penawaran tersebut terjebak bujuk rayu pelaku, sampai akhirnya terkumpul jemaah sebanyak 21 orang asal Garut dan 1 warga Tasikmalaya.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
"Murni melakukannya sendiri untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Hasil pemeriksaan terhadap anggota Komisi C tersebut memenuhi unsur yang diatur dalam KUHP. Tersangka nyata-nyata melakukan pembohongan terhadap korbannya.
"Tersangka sudah melakukan kebohongan, ngakunya bisa meloloskan masuk sebuah PTN ternyata tidak. Kedua, uang itu tanpa seizin pemiliknya digunakan untuk orang lain (membayar utang)," urainya.
Polres Kota Malang menahan Subur untuk masa 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (9/2). Tersangka dilaporkan oleh korban ES pada Rabu (19/11/2016) yang mengaku ditipu ratusan juta rupiah.
Subur mengaku bisa menolong anggota keluarga korban masuk Jurusan Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang. Namun janji itu tidak terbukti, kendati sudah menyetorkan Rp 600 juta.
Semakin jengkel, uang yang dijanjikan akan dikembalikan seluruhnya, tidak kunjung diterima korban secara penuh. Korban masih menunggu sisa uang tersebut, sebesar Rp 370 juta, hingga akhirnya melaporkan ke Polres Kota Malang.
Subur kembali dilaporkan oleh korbannya yang lain. Seorang warga berinisial AW, mengaku dirugikan Rp 50 juta dengan kasus yang sama. Korban minta tolong Subur untuk membantu memasukkan anaknya ke Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang. Namun yang bersangkutan gagal dan uang yang disetorkan tak kunjung dikembalikan. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu melaporkan dua orang yakni pria berinisial MMT dan wanita berinisial FA alias Syarifah.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKorem 162 Wira Bhakti berhasil menangkap IL, TNI gadungan yang meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaDY diamankan di rumahnya di Solo, Jawa Tengah. DY dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Baca SelengkapnyaModusnya, korban diminta hampir Rp400 juta sebagai syarat persembahan di Pantai Selatan.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaSebuah video viral yang dinarasikan kisah pemuda yang tertipu tes menjadi polisi.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaModus pelaku adalah menjanjikan korban masuk menjadi anggota TNI
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya