Buat SKCK sudah pakai sistem online dan cukup bayar Rp 30 ribu

Merdeka.com - Masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa melakukan dengan sistem online. Biayanya masih sama Rp 30.000.
"Bayar 30 ribu itu langsung dibayar ke BRI. Jadi Baintelkam juga tidak ada campuran dengan uang ini, rekan-rekan adalah salah satu inovasi polri dalam bentuk pelayanan berbasis IT di salah satu ya karena ada beberapa yang lain juga seperti Korlantas kemudian di divisi lain juga ada," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto.
Hal itu dia sampaikan setelah Polri dan dengan Bank Rakyat Indonesia melakukan nota kesepahaman (MoU) di Ballroom Tiara, Hotel Crowne Plaza, Jakarta Selatan, Kamis (22/3).
Setya menambahkan, sistem online ini memudahkan masyarakat dalam pembuatan SKCK. "Semoga apa yang disampaikan Pak Kabaintelkam tadi menjadikan masyarakat lebih mudah, lebih murah ya karena biaya ongkos ke kantor polisi bolak-balik itu bisa dipangkas. Tapi tentunya tetap mengutamakan keamanan," ujarnya.
Ditambahkan Direktur Hubungan Kelembagaan BRI, Sis Apik Wijayanto, mengaku tak ada investasi khusus dalam membuat pelayanan publik SKCK secara online. Karena pihaknya ingin memanfaatkan hubungan yang ada dengan Polri sekaligus dalam membantu masyarakat.
"Ya kita manfaatkan jaringan yang sudah ada. Kebetulan BRI dan Polri ini juga punya jaringan khusus dan kita akan kembangkan terus sehingga kita enggak perlu investasi yang besar cuman briva kita sudah ada jadi enggak ada khusus investasi," jelas Wijayanto.
"Kebetulan kita mitra Polri dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat yang kami inginkan adalah nasabah BRI bisa mudah membayar di mana saja. Jadi BRI kami tidak memberikan pembebanan biaya kepada nasabah BRI untuk melakukan pembayaran ATM ataupun teller," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya