Buat Website Palsu Perusahaan, Mantan Karyawan Tipu Pembeli Rp 14 Juta

Merdeka.com - Seorang pria bernisial DP (38) asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap kepolisian Polda Bali, karena membuat website palsu di perusahaan tempat kerjanya PT. KB yang ada di Bali.
"Pelaku yang merupakan mantan PT. KB membuat website palsu perusahaan tersebut yang bergerak dalam bidang pengecoran beton (ready mix beton)," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Suinaci, di Mapolda Bali, Senin (24/5).
Peristiwa itu, berawal dari laporan korban ke Polda Bali, bahwa saat itu dirinya melihat website yang dibuat oleh pelaku dan akhirnya menghubungi pelaku, tanpa melakukan pengecekan terhadap website yang asli.
Kemudian, korban melakukan transaksi dengan rekening milik pelaku. Namun, korban tidak pernah menerima barang yang dipesan sehingga korban mengalami kerugian Rp 14 juta.
"Dan potensi kerugian lainnya, baik material dan inmaterial terhadap PT. KB atas adanya website yang dibuat yangbersangkutan," imbuhnya.
Atas laporan itu, lalu tim Siber Polda Bali melaksanakan profiling terhadap pelaku dan diketahui pelaku berada di rumahnya di Pasuruan, dan langsung menangkap pelaku pada Jumat (21/5).
"Yangbersangkutan sudah (keluar) dari PT yang ada di Bali. Tetapi, kemungkinan masih ada korban-korban lain karena pelaku menggunakan websitenya ini semenjak 2019," ujarnya.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan, 1 unit handphone berserta nomor yang digunakan untuk menipu, Akun email dengan alamat dwipuryanto@gmail.com yang digunakan untuk membuat iklan, prin out screen capture yang memuat postingan pada akun google bisnis dengan alamat dwipuryanto@gmail.com.
"Dia menggunakan nama PT. Korbannya ada dua yang memesan barang dan PT. Motifnya, untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Suinaci.
Pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1), Jo Pasal 454 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI, Nomor 11 Tahun 2018, tentang ITE atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan paling banyak Rp 1 miliar. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya