Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Budi Karya setuju PNS terlibat korupsi dipecat

Budi Karya setuju PNS terlibat korupsi dipecat Menhub Budi Karya Sumadi. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyetujui penerbitan surat edaran baru tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya setuju sekali sebenarnya yang di Kemenhub itu dalam proses untuk dilakukan pemberhentian, sesuai dengan ketentuan," katanya di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Minggu (15/9).

Dia mengakui ada PNS di Kemenhub yang rencananya akan dipecat. Namun, Budi menyebut sebelumnya pihaknya masih terkendala dengan ketentuan hukum.

"Tetapi karena beberapa hal memang by low, belum diberhentikan. Tapi kalau sudah mempunyai kekuatan khusus ya kita akan mendukung proses itu," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran baru tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam surat edaran itu dikatakan bahwa ASN atau PNS diberhentikan tidak hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

Surat edaran dengan Nomor 180/6867/SJ tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018 yang ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, surat edaran lama Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP