Buka Posko Pengaduan, Pemkot Solo Imbau Perusahaan Bayarkan THR Pada H-7 Lebaran

Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Solo mengimbau perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7 Lebaran. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Ariani Indriastuti mengatakan, peraturan menteri tersebut dilengkapi dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR.
"Jadi sesuai peraturan yang berlaku, kami harapkan pemberian THR dilakukan 7 hari menjelang hari H Lebaran," katanya, Senin (20/5).
Menurut Ariani, besaran THR telah diatur oleh pemerintah. Untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun berhak memperoleh THR sebesar sebulan gaji. Namun jika masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR bersifat proporsional.
"Tetapi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan sudah berhak memperoleh THR," jelasnya.
Dia mengingatkan, agar perusahaan mematuhi peraturan tersebut. Jika tidak bisa memberikan THR kepada pekerja, maka bisa dijadikan perselisihan. Namun perselisihan tersebut bisa dilakukan jika tidak ada kesepakatan.
"Proses ini sampai ada vonis pengadilan hubungan industrial. Kalau sudah begitu otomatis (sanksinya, red) akan dilaksanakan oleh perusahaan. Sesuai aturan akan ada sanksi administrasi," ujarnya.
Guna memastikan pembayaran THR berlangsung dengan baik, dinas yang dipimpinnya membuka Posko Pengaduan THR. Kendati sudah dibuka, hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk.
"Posko pengaduan THR sudah kami siapkan sekarang, tetapi sifatnya baru konsultasi. Kecuali sudah lewat H-7 masih belum diberikan baru bisa mengadukan," terangnya.
Ariani bersyukur, pada tahun lalu seluruh perusahaan di Kota Solo telah melaksanakan kewajibannya dengan baik. Berdasarkan data, dikatakannya, jumlah perusahaan di Kota Solo yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian sebanyak 967 dengan jumlah pekerja pria sebanyak 27.682 orang dan pekerja wanita 23.066 orang.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya