Buka Praktik Pijat Ilegal, 20 WN Asing Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Merdeka.com - Ditetapkan sebagai tersangka, 20 Warga Negara Asing (WNA) ditahan di dua rumah tahanan di Palembang. Mereka ditangkap Imigrasi lantaran tepergok membuka layanan pijat tanpa izin alias ilegal.
Delapan WNA ditahan di Rutan Merdeka Palembang karena berjenis kelamin perempuan dan sisanya di Rutan Pakjo Palembang. Penahanan berlangsung selama 30 hari ke depan sambil menunggu kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"20 WNA sudah jadi tersangka, hari ini kita tahan di dua rutan di Palembang," ungkap Sudirman, Selasa (15/1).
Dalam pemeriksaan, kata dia, para tersangka masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan. Tetapi ketika berada di Palembang mereka membuka praktik pijat di sebuah hotel.
"Itu yang kita sangkakan. Tinggal menunggu kelengkapan berkas saja, dilimpahkan dan diadili. Hukumannya bisa lima tahun penjara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, 20 WNA terdiri dari 16 berasal dari Malaysia, 2 dari China, 1 Hongkong, dan 1 lainnya Belgia, diamankan Imigrasi Palembang saat membuka praktik pengobatan di Hotel Novotel Palembang, Rabu (9/1).
Kelompok terapi pijat asing bernama CLM yang dipimpin Chris Leong itu mematok tarif pengobatan sebesar Rp 4,5 juta orang. Ada ratusan pasien yang datang untuk berobat dan meraup keuntungan Rp 1 miliar sehari. Mereka sudah berada di kota pempek selama tiga hari.
Dari pengakuan para pelaku, mereka sebelumnya telah membuka praktik serupa di Medan dan Bali. Pengobatan di setiap kota yang dikunjungi tak lebih dari tiga hari saja agar luput dari pantauan petugas.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya