Bukan Melarang, Menag Tak Izinkan PNS Kemenag Pakai Celana Cingkrang Saat Tugas
Merdeka.com - Menteri Agama Fachrul Razi menjawab banyaknya protes terkait wacana larangan celana cingkrang bagi para ASN. Fachrul menegaskan, siapapun berhak mengenakan celana cingkrang. Itu ranah pribadi.
"Saya di rumah itu kalau cucu saya bilang kakek itu jenderal sarungan. Terus kalau ke masjid pasti saya pakai celana cingkrang karena masjid kami di bambu apus itu pakai tangga. Istri saya bilang, ‘pak jangan pakai sarung ke sana, nanti bapak keserimpet sarung jatuh lagi’. Jadi bagi kami biasa saja," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/11).
Namun, kata dia, celana cingkrang tidak bisa dipakai oleh ASN saat sedang bertugas. Dia mempersilakan ASN menggunakan celana cingkrang jika sedang di rumah atau di luar urusan kedinasan.
-
Siapa yang membuat aturan larangan celana panjang? Salah satu aturan pada 397 dan satu lagi pada 399, menyebut dengan tegas dilarang memakai celana panjang dan sepatu bot di Romawi.
-
Gimana cara celana dalam mencegah bau di selangkangan? Celana dalam berfungsi sebagai penghalang yang efektif untuk mengatasi masalah tersebut. Dengan menggunakan celana dalam, Anda dapat mencegah terjadinya bau menyengat di daerah selangkangan.
-
Mengapa masbuk tetap diperbolehkan? Hadis ini menunjukkan bahwa menjadi masbuk tetap diperbolehkan dan makmum masbuk harus menyempurnakan shalatnya setelah imam mengakhiri shalat.
-
Kenapa pria harus pakai celana dalam? Memakai celana dalam merupakan salah satu kebiasaan yang harus diterapkan oleh pria karena sejumlah alasan kesehatan.
-
Dimana celana kargo cocok digunakan? Celana kargo dikenal dengan banyaknya kantong di kedua sisi, memberikan kesan keren pada penampilan Anda.
-
Di mana celana kargo cocok dipakai? Misalnya, saat hendak pergi hangout, pilihlah celana kargo model pendek agar memudahkan pergerakan. Namun, untuk acara formal, lebih baik memilih celana kargo dengan model high waist.
"Tapi kalau di kementerian dibuat, di TNI nggak boleh, ASN nggak boleh. Ya pasti iya dong, di sana kan punya aturannya sendiri," ujarnya.
Mantan Wakil Panglima TNI itu juga menegaskan tidak pernah melarang masyarakat mengenakan cadar dan celana cingkrang. Hanya saja bagi ASN ada tempat yang memiliki aturan berpakaian tersendiri dan harus berseragam.
"Saya tidak melarang, adik-adik saya juga pakai celana begitu juga, tapi tidak pada saat-saat, di tempat-tempat yang mestinya tidak memakai celana itu. Jadi tidak pernah kita larang kok. Mohon digaris bawahi, tidak pernah saya melarang memakai celana itu," tegasnya.
Tegur Pegawai BUMN
Menteri Agama Fachrul Razi menceritakan pengalamannya membentak salah satu pegawai instansi BUMN. Alasannya karena tak menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kejadian ini diceritakan kembali saat rapat koordinasi bersama Menko PMK, Kamis (31/10).
"Saya waktu itu datang di suatu BUMN, pada saat upacara dimulai, seorang pejabat sama sekali tak menunjukkan hormatnya pada lagu Indonesia Raya. Tidak nyanyi, saya tanya apa kamu sakit? kalau kamu tidak sakit pasti kamu hormat kepada Indonesia Raya karena kamu pegawai negeri kalau kamu tidak hormat keluar kamu!," bentak Menag Fachrul menirukan ucapannya saat itu, Kamis (31/10).
Fachrul tak bisa menahan emosi karena pegawai BUMN itu dinilainya tidak punya sikap hormat terhadap nasionalisme. Apalagi pegawai BUMN digaji negara. Artinya mereka harus hormat dan bersikap patriot, kepada lagu kebangsaan. Fachrul tak menyebutkan nama BUMN dan pegawai yang disemprotnya.
"Kita semua juga harus punya sikap yang sama, jangan nanti misal saya marahin di tempat lain, kalau anda tak bisa menghormati Indonesia percuma negara membayar anda," ujar Menag Fachrul.
Selain soal lagu Indonesia Raya, Menag Fachrul juga mengkritik penggunaan celana cingkrang di lingkup pemerintahan. Menurutnya, penggunaan celana sudah ada standar aturan dan pakem yang berlaku. Sehingga tidak dibenarkan penggunaan celana yang tak sesuai standar.
"Dari aturan pegawai (celana cingkrang), misal ditegur celana kok tinggi gitu? kamu tidak liat aturan negara gimana? kalau tidak bisa ikuti aturan, keluar kamu," semprot Menag Fachrul lagi.
Menurut dia, sebagai seorang pegawai negara sikap kepatuhannya dan nasionalisnya harus sama. Dia pun mengancam kalau tak bisa senada, lebih baik keluar dari label instansi negara.
"Sikap kita mesti sama, dibayar Indonesia harus hormat, kalau tidak bisa, keluar Indonesia keluar dari wilayah ini," tutup Menag Fachrul.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan.
Baca SelengkapnyaMahyeldi meminta BPIP segera aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka agar tidak memicu keresahan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Azwar Anas telah menyiapkan sanksi bagi ASN tak netral selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaNetralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Baca SelengkapnyaKemendikbudristek meluruskan kabar yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaDi Tarakan, dengan adanya Perwali maka setiap hari Kams seluruh pejabat dan ASN mengenakan Sesingal.
Baca SelengkapnyaPPI Sumsel menyebut tidak ada larangan penggunaan jilbab atau imbauan melepas jilbab bagi anggota Paskibra
Baca SelengkapnyaKetentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.
Baca Selengkapnya