Bukti Korupsi Dibawa Kabur dengan Truk, KPK Siap Pidanakan Pihak Terlibat
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan tinggal diam dengan upaya para pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan kasus korupsi. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Salah satu yang menjadi fokus KPK saat ini adalah kasus hilangnya truk di Kalimantan Selatan. Kendaraan itu diduga membawa barang bukti kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
"Kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang terhadap PT JB (Jhonlin Baratama) menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan barang bukti," tegas Ali lewat pesan singkat, Selasa (13/4).
Ali mewanti-wanti pihak yang nantinya terbukti menghalangi proses penyidikan dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Kami ingatkan, siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan, dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," jelas Ali.
Dia meyakini pihaknya akan terus mencari keberadaan truk hilang yang diduga berisi barang bukti terkait. Hal ini merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab lembaga antirasuah untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi.
"Kami akan terus mencari dan menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya," pungkas Ali.
Reporter: Ditto Radityo (Liputan6.com)
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya