Buni Yani ajukan praperadilan pekan depan

Merdeka.com - Pekan depan kuasa hukum Buni Yani akan mengajukan proses praperadilan, di mana setelah kliennya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Buni Yani diduga telah menghasutan berbau SARA, dengan mengupload pidato Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.
"Sekarang masih kami kaji ya, mungkin minggu depan baru kami ajukan praperadilan," ujar Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian ketika dihubungi, Senin (28/11).
Kata Aldwin, terkait panggilan kembali kliennya, pihaknya belum menerima adanya pemanggilan. "Untuk pemanggilan kembali penyidik belum ya, sampai saat ini," ujar Aldwin.
"Kita fokus itu dulu, praperadilan," sambungnya.
Sebelumnya, pengunggah video Surat Al-Maidah ayat 51, tersangka Buni Yani masih kecewa atas keputusan pihak kepolisian, meskipun dirinya tak ditahan. Pasalnya, dirinya menilai apa yang sudah ditetapkan penyidik dinilai tidak tepat.
"Sebetulnya kami sangat kecewa sama kepolisian yang menjadikan saya tersangka. Karena menurut kami tidak ada substansial yah yang jadi kan saya tersangka. Tapi mungki mereka punya pertimbangan berbeda yah," ujar Buni usai diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Meskipun demikian, kata Buni, pihaknya masih tetap menghargai keputusan penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya. Bahkan, dirinya berdoa agat kasus tersebut menemukan keadilan.
"Tapi kami menghargai itu. Mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama. Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain, pejabat. Jadi itu yang sebetulnya kami kritisi," kata Buni.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya