Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buntut Eksekusi Lahan di Kupang, Rumah Dibakar dan Sepeda Motor Dirusak

Buntut Eksekusi Lahan di Kupang, Rumah Dibakar dan Sepeda Motor Dirusak Ilustrasi Bentrokan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Eksekusi lahan sengketa di Dusun II, Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara pekan lalu berbuntut panjang. Terjadi penyerangan dan pembakaran rumah dan kendaraan warga sejak Minggu (28/3) siang hingga malam.

Penyerangan dan pembakaran ini merupakan buntut dari keributan saat eksekusi pekan lalu. Pihak penggugat, Paulus Teba, mendapat informasi bahwa para tergugat masih mendiami lokasi yang sudah dieksekusi dengan membangun tenda untuk tinggal sementara.

Pendukung Paulus langsung ke lokasi dan mengusir para tergugat. Saat pengusiran terjadi pertengkaran dan perlawanan dari tergugat. Dalam kejadian itu, beberapa kendaraan milik para tergugat dirusak massa pendukung penggugat.

Tergugat melakukan aksi balasan dengan cara menyerang dan membakar salah satu rumah. Dalam kejadian tersebut massa juga melakukan pembakaran dan pengrusakan terhadap kendaraan. Satu unit sepeda motor dibakar dan empat lainnya dirusak.

Kapolsek Kupang Barat Iptu Sadikin melakukan pendekatan dan mediasi. Sebanyak 44 orang dari pihak tergugat dan penggugat diamankan. Mereka difasilitasi untuk menyelesaikan persoalan ini.

Tergugat dan penggugat juga telah membuat penyataan di atas meterai tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum. Penyataan ini disaksikan Paulus Teba dan perwakilan tergugat.

Situasi dinyatakan sudah kondusif pada Senin (29/3). Polres Kupang memberikan ruang kepada kedua belah pihak, baik tergugat maupun penggugat, untuk membuat laporan pengaduan sesuai sesuai proses hukum yang berlaku, jika merasa dirugikan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang melakukan eksekusi tanah seluas 5 hektare dan bangunan serta aset lainnya, Jumat (26/3). Eksekusi ini diwarnai keributan, karena adanya penyerangan dari pihak tergugat.

Polisi terpaksa mengamankan tiga orang warga yang melakukan perlawanan masing-masing Arwadi Mnir (23), James Jabi (27), dan Yunus Jabi (20). Ketiganya merupakan warga RT 07/RW 04 Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.

Eksekusi lahan sengketa seluas 5 hektare ini berlangsung di Dusun II, Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang terkait perkara perdata Nomor: 24/PdtG/2018/PN Olm antara Paulus Tabah selaku penggugat /terbanding/termohon kasasi/pemohon eksekusi dengan Nahor Bana Dkk selaku tergugat/pembanding/pemohon kasasi / termohon eksekusi. Secara keseluruhan bangunan yang dieksekusi di lahan sebanyak 15 bangunan berupa rumah tinggal serta puluhan pohon dan tanaman.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP