Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bunuh Teman Kampus, 3 Mahasiswa HKBP Nommensen Dihukum 5,5 Tahun Bui

Bunuh Teman Kampus, 3 Mahasiswa HKBP Nommensen Dihukum 5,5 Tahun Bui ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen dinyatakan bersalah mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas. Mereka masing-masing dihukum 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara.

Mahasiswa yang dijatuhi hukuman yakni: Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro (21), dan Marzuki Simatupang (22). Vonis bersalah dan hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7).

Sidang berlangsung dengan cara telekonferensi, ketiga terdakwa tetap berada di Rutan Kelas I Medan di Tanjung Gusta. Majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 170 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (3) KUHAPidana, karena dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan Rojer Siahaan, mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen, meninggal dunia.

Orang lain juga bertanya?

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata Morgan.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman masing-masing 8 tahun penjara. Menyikapi vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Ramboo Loly Sinurat.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat pertandingan Futsal antara mahasiswa Fakultas Teknik Sipil Universitas HKBP Nommensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed) pada Kamis (21/11/2019). Selesai pertandingan, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan merupakan saudara dari salah satu mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen dipukul beberapa orang mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen.

Atas kejadian itu, keesokan harinya sekitar pukul 13.00 Wib, mahasiswa Universitas Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro HKBP Nommensen melakukan mediasi di taman samping lapangan voli Universitas HKBP Nommensen. Setelah mediasi selesai dilakukan, salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melemparkan batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro.

Terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari ke luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm. Dia dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro berkumpul di depan Kompleks Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Masing-masing memegang batu dan tongkat besi untuk membalas tindakan mahasiswa Fakultas Pertanian.

Sekitar 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro tersebut atas perintah Indra Kaleb Situmorang (DPO) meminta seluruh mahasiswa untuk maju. Para terdakwa beserta 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro masuk kembali ke lapangan voli. Saling lempar terjadi.

Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro yang sebelumnya telah memegang tongkat besi memukuli mahasiswa Fakultas Pertanian. Tidak berapa lama terdakwa Marzuki Simatupang melihat terdakwa Ranto Sihombing (berkas terpisah), dan delapan orang lainnya yang masih DPO, di antaranya Eka Putra Pardede, Indra Kaleb Situmorang, Luhur, Hansen, Wes Agung, Andi, Irfan Sihombing dan Among, mengejar korban Rojer Siahaan.

Mereka memukuli Rojer di parkiran Fakultas Kedokteran. Dia dihantam dengan balok kayu dan tongkat besi. Setelah korban tersungkur tidak berdaya, terdakwa Eka Putra Pardede menusuknya dengan pisau. Korban meninggal dunia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara

Kubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.

Baca Selengkapnya
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Baca Selengkapnya