Bunuh Teman Kampus, 3 Mahasiswa HKBP Nommensen Dihukum 5,5 Tahun Bui
Merdeka.com - Tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen dinyatakan bersalah mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas. Mereka masing-masing dihukum 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara.
Mahasiswa yang dijatuhi hukuman yakni: Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro (21), dan Marzuki Simatupang (22). Vonis bersalah dan hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7).
Sidang berlangsung dengan cara telekonferensi, ketiga terdakwa tetap berada di Rutan Kelas I Medan di Tanjung Gusta. Majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 170 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (3) KUHAPidana, karena dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan Rojer Siahaan, mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen, meninggal dunia.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata Morgan.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman masing-masing 8 tahun penjara. Menyikapi vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Ramboo Loly Sinurat.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat pertandingan Futsal antara mahasiswa Fakultas Teknik Sipil Universitas HKBP Nommensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed) pada Kamis (21/11/2019). Selesai pertandingan, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan merupakan saudara dari salah satu mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen dipukul beberapa orang mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen.
Atas kejadian itu, keesokan harinya sekitar pukul 13.00 Wib, mahasiswa Universitas Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro HKBP Nommensen melakukan mediasi di taman samping lapangan voli Universitas HKBP Nommensen. Setelah mediasi selesai dilakukan, salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melemparkan batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro.
Terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari ke luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm. Dia dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro berkumpul di depan Kompleks Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Masing-masing memegang batu dan tongkat besi untuk membalas tindakan mahasiswa Fakultas Pertanian.
Sekitar 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro tersebut atas perintah Indra Kaleb Situmorang (DPO) meminta seluruh mahasiswa untuk maju. Para terdakwa beserta 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro masuk kembali ke lapangan voli. Saling lempar terjadi.
Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro yang sebelumnya telah memegang tongkat besi memukuli mahasiswa Fakultas Pertanian. Tidak berapa lama terdakwa Marzuki Simatupang melihat terdakwa Ranto Sihombing (berkas terpisah), dan delapan orang lainnya yang masih DPO, di antaranya Eka Putra Pardede, Indra Kaleb Situmorang, Luhur, Hansen, Wes Agung, Andi, Irfan Sihombing dan Among, mengejar korban Rojer Siahaan.
Mereka memukuli Rojer di parkiran Fakultas Kedokteran. Dia dihantam dengan balok kayu dan tongkat besi. Setelah korban tersungkur tidak berdaya, terdakwa Eka Putra Pardede menusuknya dengan pisau. Korban meninggal dunia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca SelengkapnyaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca Selengkapnya