Buron sejak 2022, Terpidana Perkara Penipuan Investasi Sawit Diringkus di Tangsel
Merdeka.com - Terpidana perkara penipuan investasi kelapa sawit, Enrico Donato Hutapea akhirnya diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel). Pria ini sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel Hasbullah mengungkapkan, Enrico Donato Hutapea diringkus di rumahnya di kawasan perumahan Cluster Castila, BSD, Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong. Dia dinyatakan buron sejak adanya surat putusan perkara Mahkamah Agung pada Februari 2022.
"Upaya penangkapan dilakukan karena tim jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan patut tiga kali, namun terpidana tidak kooperatif," terang Hasbullah di Gedung Kejari Tangsel, Selasa (4/7).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Sebelumnya, Enrico melakukan penipuan berkedok investasi kelapa sawit terhadap korban Budi Sukamto di tahun 2017. Perkara itu pun mendapat putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten sejak 2021.
Sebelum dilakukan penjemputan, kata Hasbullah, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan terhadap terpidana. Terpidana berusia 54 tahun ini terdeteksi sempat berpindah-pindah tempat tinggal di luar kota.
"Tim kami telah melakukan pemantauan selama dua tahun. Dia berpindah-pindah dan hari ini kami lakukan penjemputan di wilayah perumahan BSD Serpong," jelasnya
Atas perbuatannya itu, Enrico didakwa telah merugikan korban dengan modus investasi kelapa sawit senilai Rp500 juta. Atas penangkapan tersebut, Enrico kini ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang dan menjalani pidana 2 tahun masa kurungan. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaKerugian dalam kasus tersebut kurang lebih Rp1,8 triliun. Sementara jumlah korbannya mencapai 11.930 orang.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca Selengkapnya