Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buruh Proyek di Bali Oplos Parasetamol Jadi Ekstasi KW

Buruh Proyek di Bali Oplos Parasetamol Jadi Ekstasi KW Pelaku pembuatan ekstasi KW berbahan parasetamol. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, menangkap seorang buruh proyek bernama R Fahmi Hidayat (30) asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku ditangkap karena memproduksi obat-obatan terlarang yaitu inex atau ekstasi KW yang dibuat mirip seperti pil ektasi aslinya, yang berbahan parasetamol dan campuran lainnya.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, awalnya saat penangkapan pelaku dikira barang bukti adalah ekstasi asli tetapi setelah diuji di laboratorium rupanya barang tersebut obat-obatan yang dicampur parasetamol.

"Awalnya diduga ekstasi namun setelah dilakukan pemeriksaan lab mengandung parasetamol dan (ada) pewarnaannya. Jadi dia memanfaatkan peredaran itu dengan menjual inex KW. Jadi orang beli dikasih inex KW, karena mereka tidak tahu ternyata itu adalah inex KW," kata Teguh di Mapolres Badung, Kamis (25/5).

Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (17/5) lalu sekitar pukul 11.30 WITA. Saat itu, kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah indekos di kawasan Gang Tirtasari III, Jalan Pulau Moyo, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kemudian polisi menggeledah indekos pelaku dan menemukan satu bekas kotak handphone yang di dalamnya berisi 24 butir pil tablet warna merah muda, 36 butir tablet warna kuning, satu buah toples putih H.P.M.C dan di dalamnya berisi serbuk warna putih hydroxypropil methycellulose type K100.

Selain itu, juga ditemukan satu buah toples avicel PH 101 yang berisi serbuk warna putih micrrocrysraline cellulose dan satu toples kaca bening berisi bubuk warna merah muda, satu toples berisi bubuk warna kuning dan satu buah besi alat cetak berbentuk angry bird, satu buah mangkok plastik warna biru berisi serbuk warna putih dan berisikan campuran hydroxypropil methylcellulose type K100 dan micrrocrysraline cell, satu buah botol plastik warna kuning berisikan tinta sablon baju, satu buah botol plastik warna merah muda berisikan tinta sablon baju.

Sementara, saat pelaku diintrogasi mengakui bahwa pil-pil itu dia produksi sendiri menggunakan cetakan besi angry bird dan cara membuatnya pelaku mempelajari secara otodidak.

Kasatresnarkoba Polres Badung, AKP AJI Yoga Sekar mengatakan, bahwa pelaku memproduksi inex KW sejak Bulan Februari 2023.

"Dia belajar sendiri mulai Bulan Februari 2023 dan lalu mengedarkan sendiri secara langsung dan juga melalui sarana tempelan kepada masyarakat dengan menjual inex KW, sehingga masyarakat lebih tertarik dengan harga yang murah," ujarnya.

Sementara, untuk membuat inex KW tersebut dengan cara mencampur paracetamol dengan bahan lainnya dan bentuknya dibuat mirip dengan ekstasi aslinya, sehingga pelanggannya percaya.

"Untuk bentuknya pun sengaja dimirip-miripkan dengan ekstasi (aslinya) sehingga orang tertarik," jelasnya.

Sementara, inex KW itu dijual dengan harga Rp100 ribu per butir dan pelanggan bisa tertarik karena bisa mendapatkan ekstasi dengan harga yang lebih murah. Sementara, efek inex KW ini bila dikonsumsi dengan jumlah banyak akan menyebabkan mual-mual, muntah, bahkan kematian jika overdosis dan untuk bahan pelaku mengaku mendapat dari temannya saat pulang dan cetakan besi dibeli melalui online shop.

"Kalau dapat bahannya, dia mengaku mendapatkan dari temanya yang (berinisial) AH dan keberadaannya masih kita selidiki," ujarnya.

Sementara, dari pengakuan pelaku Fahmi yang membeli obat-obatan atau inex KW buatannya rata-rata remaja yang dipesan lewat wWhatsApp atau pelaku tawarkan sendiri.

"Memang ada pembelinya anak-anak muda, tetapi peminatnya tidak terlalu besar. Karena efeknya tidak berasa seperti ekstasi (asli) yang diinginkan para penyalahguna," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang RI, Nomor 36, Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beredar Pil Ekstasi Palsu Berbahan Obat Flu Procold di Klub Malam Pekanbaru, Tiga Orang Ditangkap
Beredar Pil Ekstasi Palsu Berbahan Obat Flu Procold di Klub Malam Pekanbaru, Tiga Orang Ditangkap

Polda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Edarkan Ekstasi di Bali, WN AS Ditangkap
Edarkan Ekstasi di Bali, WN AS Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang Digerebek, Dikendalikan WN Malaysia
Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang Digerebek, Dikendalikan WN Malaysia

Para tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.

Baca Selengkapnya
Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar

Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar

Baca Selengkapnya
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter

Pil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Rumah Mewah yang Dijadikan Pabrik Ekstasi oleh Gembong Narkoba Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung
FOTO: Penampakan Rumah Mewah yang Dijadikan Pabrik Ekstasi oleh Gembong Narkoba Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung

Rumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.

Baca Selengkapnya
Belajar di Thailand, Pria Cimahi Diciduk Polisi Usai Racik Kopi Ganja
Belajar di Thailand, Pria Cimahi Diciduk Polisi Usai Racik Kopi Ganja

Racikan ini dipelajari pelaku saat bekerja di Thailand.

Baca Selengkapnya
Polisi Dalami Awal Mula 8 Pemuda Kerja di Pabrik Narkoba Sintetis Terbesar di Malang, WN Malaysia Diburu
Polisi Dalami Awal Mula 8 Pemuda Kerja di Pabrik Narkoba Sintetis Terbesar di Malang, WN Malaysia Diburu

Pabrik tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan di Kota Malang.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Happy Water, Narkoba Saset Diseduh Air dengan Efek Setara Ekstasi
Fakta-Fakta Happy Water, Narkoba Saset Diseduh Air dengan Efek Setara Ekstasi

Narkoba happy water berbentuk saset. Dalam proses pembuatan seminggu, pelaku sudah memproduksi dua ribu sachet happy water

Baca Selengkapnya
Ribuan Obat Kuat Ilegal Ditemukan di Bali, Mereknya Bikin Heboh
Ribuan Obat Kuat Ilegal Ditemukan di Bali, Mereknya Bikin Heboh

Selain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.

Baca Selengkapnya
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal

Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.

Baca Selengkapnya