Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabuli 15 Siswa, Instruktur Pramuka di Surabaya Dituntut 14 Tahun Bui & Kebiri Kimia

Cabuli 15 Siswa, Instruktur Pramuka di Surabaya Dituntut 14 Tahun Bui & Kebiri Kimia Sidang kasus pencabulan di Surabaya. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Rahmat Santoso (30) tersangka pencabulan anak-anak dituntut hukuman kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Jika tuntutan ini dikabulkan hakim nantinya, maka ini adalah hukuman kebiri kimia kedua setelah Mojokerto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Sabetania membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Rahmat, seorang instruktur Pramuka yang melakukan perbuatan cabul pada siswa binaannya. Tidak hanya hukuman kebiri kimia, terdakwa juga dituntut dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara.

Selain hukuman penjara dan kebiri kimia, jaksa juga menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan. Tuntutan terhadap terdakwa ini dibacakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sayangnya, JPU Sabetania enggan memberikan komentar terkait dengan tuntutannya itu. Ia pun mengarahkan pada wartawan agar mengonfirmasi tuntutan tersebut ke pimpinannya. "Ke pimpinan saja ya, saya masih ada sidang lagi," ujarnya, Senin, (4/11).

Terpisah, Aspidum Kejati Jatim, Asep Mariono menyatakan, tuntutan hukuman kebiri yang dilayangkan pihaknya terhadap terdakwa, Rahmat Santoso sudah melalui beberapa pertimbangan.

Ia menyebut, pertimbangan yang memberatkan terdakwa menurut Asep yaitu terdakwa merupakan seorang pendidik yang seharusnya mengayomi. Kedua, dari hasil pendampingan secara psikologis, satu diantara korban terdakwa saat ini terindikasi bisa menjadi pelaku yang serupa ke depannya.

"Dari hasil pendampingan psikologis satu diantara korbannya terindikasi untuk menjadi pelaku," terang Asep.

Ia pun berharap, dengan tuntutan sedemikian rupa, akan dapat memberikan efek jera pada pelaku. Apalagi, perbuatan pelaku diketahui sudah berlangsung cukup lama, yakni antara kurun waktu 2017 hingga 2019.

Sementara itu, pendamping hukum korban pencabulan dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC), Muhammad Dewangga Kahfi menyebutkan, tuntutan yang diterima terdakwa Rahmat Santoso dianggap sudah setimpal dengan perbuatannya. Apalagi, mengingat korbannya sudah cukup banyak.

"Saya kira sudah cukup setimpal. Semoga saja hakim nanti mengabulkan tuntutan jaksa seluruhnya," tegasnya.

Terkait dengan hal ini, terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (2) Juncto Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang Perbuatan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo. UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Perbuatan cabul terdakwa dilakukan sejak pertengahan 2017 hingga 2019. Modusnya, terdakwa mengajak beberapa siswa datang ke kediamannya dengan alasan memberikan binaan khusus tentang ilmu kepramukaan.

Sedikitnya ada 15 anak di bawah umur yang menjadi korbannya. Para korban merupakan siswa binaan ekstrakulikuler dari lima SMP dan satu SD di Kota Surabaya.

Hukuman kebiri kimia ini sendiri sebelumnya sudah pernah dijatuhkan pada seorang terpidana di Mojokerto. Adalah Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Fakta Pembina Pramuka Predator Seksual di Surabaya, Cabuli Tujuh Siswi SD saat Perkemahan
3 Fakta Pembina Pramuka Predator Seksual di Surabaya, Cabuli Tujuh Siswi SD saat Perkemahan

Pembina pramuka ini tega mencabuli siswi-siswi binaannya tanpa memikirkan masa depan para korban

Baca Selengkapnya
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren

Dua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Bujuk Rayu Pelatih Futsal di Bekasi agar Bisa Cabuli Beberapa Bocah Perempuan
Bujuk Rayu Pelatih Futsal di Bekasi agar Bisa Cabuli Beberapa Bocah Perempuan

Pelatih futsal berinisial JB (30) yang diduga telah mencabuli beberapa bocah perempuan di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra

Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.

Baca Selengkapnya
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan

Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian
Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian

Istri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Jeritan Pilu Dua Anak dari Jombang, Tumbuh dalam Bayang 'Kengerian' Ayah Tiri
Jeritan Pilu Dua Anak dari Jombang, Tumbuh dalam Bayang 'Kengerian' Ayah Tiri

Sejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.

Baca Selengkapnya
Bejat Aksi Montir di Palembang, Sodomi 5 Bocah Laki-Laki Sejak 2017 Pakai Beragam Modus
Bejat Aksi Montir di Palembang, Sodomi 5 Bocah Laki-Laki Sejak 2017 Pakai Beragam Modus

Seorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.

Baca Selengkapnya
Kepala Sekolah Paksa 13 Murid Paskibra Pria Setubuhi Dirinya, Modus Terapi agar Masuk TNI
Kepala Sekolah Paksa 13 Murid Paskibra Pria Setubuhi Dirinya, Modus Terapi agar Masuk TNI

Kepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.

Baca Selengkapnya