Cabuli anak tetangga sampai diminta oral, Slamet dibui 10 tahun

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Slamet Arifin (28), Warga Jalan Uka, Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur, lantaran melakukan pencabulan terhadap tiga anak tetangganya, yang masih berusia di bawah 8 tahun.
Dalam amar putusan, pencabulan dilakukan Slamet Arifin itu dimulai dari tahun 2013 hingga 2016. Terdakwa terlebih dahulu mengajak para korbannya ke rumahnya, kemudian menunjukkan sebuah permainan atau game yang ada di ponselnya.
Selain itu, terdakwa Slamet Arifin juga menunjukkan film kartun, setelah itu baru ditunjukkan film berisikan video porno. Ternyata, saat menunjukkan film porno itu, Slamet Arifin mengelus dada korban.
Bahkan, di antara korban ada yang diminta untuk mengoral alat vitalnya berulang kali, dari tahun 2013 hingga 2016.
Dari perbuatan itulah terdakwa melanggar pasal 82 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ini terdakwa atas nama Slamet Arifin divonis 10 tahun kurungan penjara," terang Komaruddin Simanjuntak, hakim yang memimpin persidangan, Senin (31/10).
Hukuman yang meringankan, karena selama menjalani persidangan bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Untuk yang memberatkan terdakwa telah merusak masa depan anak, serta melanggar norma agama.
Terdakwa kaget vonis yang dijatuhkan masih cukup tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, di mana dia hanya dituntut 14 tahun kurungan penjara. Meskipun begitu terdakwa masih belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.
"Iya terdakwa memang sempat akan mengajukan banding, tapi kami masih akan pikir-pikir dengan putusan hakim itu," terang Kuasa Hukum terdakwa, Fariji.
Fariji mengatakan jika putusan hakim itu cukup manusiawi. Meskipun begitu, dirinya belum bisa menentukan sikap menerima putusan hakim atau bahkan mengajukan banding.
"Kami masih akan membicarakan sama keluarga terdakwa soal putusan hakim ini, mengingat pasal yang disangkakan ke terdakwa ini menjadi atensi pemerintah," tandas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya