Cabuli anak tetangga sampai diminta oral, Slamet dibui 10 tahun
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Slamet Arifin (28), Warga Jalan Uka, Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur, lantaran melakukan pencabulan terhadap tiga anak tetangganya, yang masih berusia di bawah 8 tahun.
Dalam amar putusan, pencabulan dilakukan Slamet Arifin itu dimulai dari tahun 2013 hingga 2016. Terdakwa terlebih dahulu mengajak para korbannya ke rumahnya, kemudian menunjukkan sebuah permainan atau game yang ada di ponselnya.
Selain itu, terdakwa Slamet Arifin juga menunjukkan film kartun, setelah itu baru ditunjukkan film berisikan video porno. Ternyata, saat menunjukkan film porno itu, Slamet Arifin mengelus dada korban.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Bahkan, di antara korban ada yang diminta untuk mengoral alat vitalnya berulang kali, dari tahun 2013 hingga 2016.
Dari perbuatan itulah terdakwa melanggar pasal 82 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ini terdakwa atas nama Slamet Arifin divonis 10 tahun kurungan penjara," terang Komaruddin Simanjuntak, hakim yang memimpin persidangan, Senin (31/10).
Hukuman yang meringankan, karena selama menjalani persidangan bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Untuk yang memberatkan terdakwa telah merusak masa depan anak, serta melanggar norma agama.
Terdakwa kaget vonis yang dijatuhkan masih cukup tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, di mana dia hanya dituntut 14 tahun kurungan penjara. Meskipun begitu terdakwa masih belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.
"Iya terdakwa memang sempat akan mengajukan banding, tapi kami masih akan pikir-pikir dengan putusan hakim itu," terang Kuasa Hukum terdakwa, Fariji.
Fariji mengatakan jika putusan hakim itu cukup manusiawi. Meskipun begitu, dirinya belum bisa menentukan sikap menerima putusan hakim atau bahkan mengajukan banding.
"Kami masih akan membicarakan sama keluarga terdakwa soal putusan hakim ini, mengingat pasal yang disangkakan ke terdakwa ini menjadi atensi pemerintah," tandas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ardi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaPelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musala.
Baca SelengkapnyaSeorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca Selengkapnya