Calon Hakim Agung Ini Akan Tegur Hakim yang Pesta Miras Sambil Lihat Striptis
Merdeka.com - Calon Hakim Agung (CHA) Artha Theresia Silalahi akan menegur hakim yang melakukan perbuatan melanggar kode etik yakni menggelar pesta minuman keras di suatu club malam sambil menyaksikan penari seksi. Hal itu ditanyakan oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap saat wawancara terbuka di Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat.
"Saya akan menegur hakim yang bersangkutan dan yang kedua saya akan membentuk tim untuk memeriksa hakim tersebut," kata Artha, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Artha menjelaskan, terkait hukuman apa yang akan diberikan oleh dirinya terhadap hakim yang melakukan perbuatan tersebut. Ia pun mengaku ada prosedur yang akan menindak atau memproses hakim tersebut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
"Sepemahaman saya pak, saya tidak berhak menjatuhkan hukuman. Ada prosedur sebetulnya saya akan menyampaikan dulu kepada Bawas semacam rekomendasi melaporkan. Kemudian meminta petunjuk dari Bawas dan nanti Bawas yang akan memberikan hukumannya," jelasnya.
"Butir-butir yang dilanggar itu banyak sekali pak. Itu hakim yang tidak jujur, tidak arif bijaksana, tidak ada integritasnya, tidak profesional dan tidak bertanggungjawab, tidak menghargai diri sendiri juga," sambungnya.
Bantah Pernah di Kelab Malam
Selain itu, Artha membantah perihal adanya isu yang menyebut kalau dirinya pernah berada di satu kelab malam dan disajikan minuman beralkohol.
"Barangkali bisa di sebutkan dimana, karena saya merasa tidak pernah pak. terima kasih," tutupnya.
Diketahui, Komisi Yudisial melaksanakan seleksi wawancara terbuka terhadap 13 orang calon hakim agung tahun 2019. Nantinya, mereka akan mengisi 11 orang hakim agung untuk kamar Pidana, kamar Agama, kamar Militer, kamar Perdata dan kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.
Seleksi calon hakim agung ini digelar pada hari ini, Selasa 12-14 November 2019 di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.
Berikut nama-nama calon hakim agung yang lulus tahap III :
Kamar Agama : Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Ahmad Choiri dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Busra.
Kamar Perdata : Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Dwi Sugiarto, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta Maryana, Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) Rahmi Mulyati dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Sumpeno.
Kamar Pidana : Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang Artha Theresia Silalahi dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin Soesilo.
Kamar Militer : Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA Kolonel Sus Reki Irene Lumme, Hakim Militer Utama DILMILTAMA Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad Kolonel Tiarsen Buaton.
Kamar Tata Usaha Negara : Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim Sartono dan Hakim Pengadilan Pajak Triyono Martanto.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaKeputusan ini bakal diambil bila dalam sidang terbukti Anwar Usman dkk melanggar kode etik
Baca SelengkapnyaKeputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Hasyim Asy'ari bukan pertama kali menjalani sidang sebagai teradu di DKPP.
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran etik ini akan digelar DKPP secara tertutup.
Baca SelengkapnyaNamun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.
Baca SelengkapnyaViral Foto Bugil Pria Diduga Hakim di NTT, KY Turun Tangan
Baca SelengkapnyaF sempat diamankan warga, tokoh masyarakat dan aparatur desa setempat sebelum akhirnya dibawa ke polisi.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca Selengkapnya