Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calon Independen di Pilkada Bengkulu jadi Tersangka Kasus Pencatutan Nama

Calon Independen di Pilkada Bengkulu jadi Tersangka Kasus Pencatutan Nama Gakkumdu Bengkulu. ©2020 Merdeka.com/antara

Merdeka.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Halid Saifullah mengatakan, penetapan tersangka pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong dari jalur independen (perseorangan), Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah, oleh kepolisian setempat merupakan kasus pertama di Indonesia dalam perhelatan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Kata Halid, penetapan tersangka pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan tersebut atas adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pencatutan nama dukungan untuk calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Rejang Lebong 2020.

"Jadi kasus yang di Rejang Lebong itu merupakan kasus yang sudah masuk tahap penyidikan dan sudah ditetapkan tersangkanya dan itu pertama di Indonesia dalam perhelatan Pilkada 2020," kata dia di Bengkulu, Rabu (22/7).

Ia menjelaskan, pemeriksaan kasus yang kini naik ke tingkat penyidikan tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah pemeriksaan dengan kasus yang sama sebelumnya dihentikan pada tahap kedua.

Ia mengatakan, pemeriksaan pertama yang dihentikan tersebut karena masih terdapat perbedaan penafsiran pemenuhan unsur pidana terkait pasal yang disangkakan yakni pasal 185 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Pemeriksaan pertama yang dihentikan itu saat tahapan verifikasi administrasi di KPU Rejang Lebong terhadap pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan.

Sedangkan pemeriksaan tahap kedua yang perkaranya saat ini naik ke tahap penyidikan yaitu pada tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.

"Kasus ini pertama dilaporkan ke kepolisian, kemudian oleh kepolisian didorong ke Gakkumdu dan setelah diskusi panjang akhirnya digunakan pasal 184 juncto pasal 81 dengan pendekatan pada syarat-syarat pencalonan dan ini akhirnya naik ke penyidikan," paparnya.

Halid mengaku pihaknya menghormati upaya hukum praperadilan yang diajukan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah ke pengadilan negeri setempat.

Ia menilai langkah yang ditempuh bakal calon tersebut merupakan langkah konstitusional yang diberikan oleh undang-undang.

Sebelumnya, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah telah mendaftarkan praperadilan terhadap penetapan tersangka atas dugaan pencatutan nama pada syarat dukungan bakal calon perseorangan ke Pengadilan Negeri Curup.

Humas Pengadilan Negeri Curup Riswan Herafiansyah membenarkan adanya pendaftaran praperadilan yang diajukan tim penasihat hukum Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah dan telah diregister.

Ketua Pengadilan Negeri Curup, kata dia, telah menunjuk hakim tunggal Ari Kurniawa sebagai hakim yang akan menangani perkara tersebut, dibantu panitera pengganti AK Bagus dan sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Rabu 28 Juli 2020. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?

Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Bidik Anggota DPR dari Gerindra, Kasus Apa?
KPK Bidik Anggota DPR dari Gerindra, Kasus Apa?

KPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.

Baca Selengkapnya
Belasan Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Naik Penyidikan
Belasan Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Naik Penyidikan

Polisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.

Baca Selengkapnya