Camat di Wonogiri Unggah Video Mesum Bersama Selingkuhan di Status WA
Merdeka.com - Ditreskrimum Polda Jateng menahan Sunarto, Camat Karangtengah, Wonogiri. Dia ditahan lantaran terlibat menyebarkan video mesum dia dengan wanita selingkuhannya yang diunggah sendiri di status WhatsApp.
"Sudah kami tahan sejak 27 November. Untuk tersangka sendiri saat ini masih dalam proses pemeriksaan petugas terkait motif apa video mesum diunggah," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi, Jumat (29/11).
Dia menyebut untuk pemeriksaan wanita pasangan mesum Sunarto dalam video tersebut masih berstatus korban. "Jadi STM sebagai korban juga masih kami mintai keterangan bersama lima saksi lainnya," ujarnya.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa yang mengunggah video itu? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rodopapat memperlihatkan seorang driver ojol yang sedang bekerja membawa penumpang berbadan besar.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang mengakui di video panas tersebut? 'Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,' kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir oleh KapanLagi.com.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
Akibat perbuatannya, Camat Karangtengah Wonogiri, Sunarto dikenakan pasal UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar," pungkas Iskandar.
Seperti diberitakan sebelumnya warga Karangtengah sempat digemparkan dengan adanya unggahan adegan tidak senonoh antara Sunarto dengan seorang perempuan ibu rumah tangga, STM, di sebuah ruangan.
Entah sebab apa video itu justru diunggah Sunarto sendiri di status WhatsApp-nya, sehingga bisa dilihat siapapun yang terhubung dengannya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaWarganet dihebohkan dengan video syur seorang pria bermasker dengan wanita berkerudung hitam. Pria itu disebut-sebut menjabat kepala desa di Ogan Ilir, Sumsel.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDua anak buahnya itu hanya dibebastugaskan dari jabatannya. Sementara status kepegawaiannya masih tetap
Baca SelengkapnyaIronisnya, pasangan itu adalah kepala desa dan seorang janda di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaPemeran dan perekam berteman baik kendati berbeda sekolah.
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaPolisi kini tengah memburu pelaku seraya menunggu laporan korban.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaKini, guru dalam video tersebut sudah dinonaktifkan sebagai pengajar dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya