Cemburu dan Ingin Kuasai Uang Rp5,5 Juta, Petani di Lebak Tega Bunuh Teman
Merdeka.com - Tim Opsnal Serigala Polres Lebak menciduk seorang pria berinisial SR (51). Petani asal Lebak itu ditangkap polisi karena diduga telah membunuh temannya, Jamingan.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan terhadap SR berawal adanya Laporan Polisi (LP) nomor LP-B/214/VII/2021/BANTEN/RES.LEBAK tanggal 11 Juli 2021.
"Personel Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap SR, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Jamingan," kata Shinto dalam keterangannya, Sabtu (7/8).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang diduga menebang pohon cengkeh warga Latimojong? Diduga orang yang menebang pohon cengkeh milik warga adalah utusan PT Masmindo Dwi Area (MDA).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Shinto menjelaskan, pembunuhan berencana itu berawal pada Senin (5/7) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika SR mengajak korban ke daerah Cisada.
"Namun, sampai Jumat (9/7) korban tidak juga pulang ke rumah. Keluarga korban mencari Jamingan ke tetangga dan rumah pelaku. Di rumah pelaku SR, anak korban melihat sepeda motor ayahnya, namun sepeda motor pelaku tidak ada," jelasnya.
Lalu, pada Sabtu (10/7) anak korban mendapatkan berita atau video penemuan jasad seorang pria dengan ciri-ciri mirip dengan ayahnya. "Korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian perut. Keluarga korban ke Polsek Sajira, kemudian diarahkan ke RSUD Adjidarmo. Saat dilihat, memang itu orang tuanya," ujarnya.
Shinto menyebut, saat itu korban ditemukan tewas di semak-semak kosong yang memang jaraknya jauh dari permukiman warga. "Ia dibunuh saat buang air kecil, dan di saat korban sedang kencing, tersangka langsung melampiaskan niatnya untuk membunuh korban dengan menusuk perut korban sebelah kanan mendekati ulu hati korban sebanyak 1 kali, sehingga korban langsung jatuh dan tidak berdaya. Kemudian korban meninggal," sebutnya.
Ia mengungkapkan, SR diduga kuat sudah merencanakan pembunuhan terhadap Jamingan. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan seusai diamankan, pelaku sejak awal membawa pisau yang kemudian digunakan untuk membunuh korban.
SR nekat membunuh Jamingan lantaran ingin menguasai uang Rp5.500.000 yang disimpan di jok motor milik korban. "Kemudian tersangka juga memiliki utang sebesar Rp2.000.000 kepada korban. Selain itu tersangka juga mengaku merasa benci terhadap korban karena menyukai pacar tersangka," ungkapnya.
SR ditangkap setelah polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dan juga keterangan atas kasus itu. "Dugaan kuat mengarah ke SR alias JN. Benar saja, saat rumahnya didatangi petugas, pelaku tidak ada. Hingga akhirnya Satreskrim Polres Lebak mendapatkan informasi pelaku bersembunyi di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap Senin (12/7) di tempat persembunyiannya," jelasnya.
"Karena kabur dan melawan saat ditangkap, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanan," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, SR dikenakan Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
"Saat ini SR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemberkasan. Sebentar lagi berkas akan diserahkan ke kejaksaan," tutupnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka mengaku kerap memergoki korban berada di kebun jeruknya.
Baca SelengkapnyaTersangka GN (22) mengakui perbuatannya. Dia gelap mata karena kesal istrinya dijadikan bahan candaan oleh korban.
Baca SelengkapnyaKini, pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota.
Baca SelengkapnyaSeorang paman di Kabupaten Tuban Jawa Timur nekat membunuh keponakannya yang berprofesi sebagai sekretaris desa (sekdes). Pelaku cemburu dengan korban.
Baca SelengkapnyaNafsu birahi yang memuncak membuat SR (22) gelap mata. Dia tega membunuh lalu memerkosa teman kencannya TIL (21).
Baca SelengkapnyaPelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.
Baca SelengkapnyaSaat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban inisial SB yang merupakan sesama pencuri karena pembagian hasil curian tidak rata.
Baca SelengkapnyaKorban enggan membayar utang yang dijanjikan sehingga keduanya cekcok mulut.
Baca SelengkapnyaPelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Baca SelengkapnyaAda hubungan terlarang yang memicu kekesalan dan dendam tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnya