Cemburu Mantan Istri Didekati Pria Lain, Endang Tusuk Yati Hingga Tewas

Merdeka.com - Endang (50) warga Karawang Kulon, Karawang, ditangkap polisi karena diduga kuat telah membunuh Yati Sumiati (40), warga Kampung Jebug Kaum 2. Keduanya telah berpisah setahun lalu.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, menjelaskan peristiwa itu bermula dari kecemburuan Endang pada korban. Hingga gelap mata dan membunuh Yati dengan menusuk bagian ulu hati menggunakan pisau dibawa dari rumahnya.
"Pelaku mengaku melakukannya karena cemburu," kata Bimantoro, Selasa (13/3).
Endang mengakui menusuk mantan istrinya karena kesal dan cemburu. Dia tak suka melihat mantan istrinya bersama pria lain.
"Saya melakukan penusukan karena waktu diajak rujuk mantan istri saya selalu menolak," katanya.
Padahal sebelum kejadian, mantan istrinya sering diberi uang untuk kebutuhan sehari-hari dalam setiap minggunya. Namun saat diajak rujuk selalu mengulur-ngulur waktu sehingga memancing emosi.
"Saya khilaf, karena emosi korban, mengulur waktu," jelas Endang.
Peristiwa penusukan terjadi Sabtu (9/3) lalu di rumah kontrakannya pukul 18.00 WIB. Sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Yati tidak tertolong lagi karena mengalami luka di perut dan tangan.
Dalam kasus tersebut, pelaku Endang dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, juga dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya