Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cemburu Pacar Dibonceng, Pemuda di Musi Banyuasin Ajak 4 Teman Bunuh Tetangga

Cemburu Pacar Dibonceng, Pemuda di Musi Banyuasin Ajak 4 Teman Bunuh Tetangga Ilustrasi Mayat. ©shutterstock

Merdeka.com - Gara-gara pacar dibonceng orang lain, membuat Radit Raymundu (25) mengajak empat temannya nekat membunuh tetangganya sendiri Febrianton (24). Dua dari lima pelaku diamankan polisi.

Radit turut diamankan bersama rekannya Aji Bambang (25). Petugas masih memburu tiga pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya.

Peristiwa itu bermula saat korban membonceng pacar pelaku Radit untuk diajak makan malam di kampungnya di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (15/10) Dalam perjalanan, mereka dipergoki pelaku Radit hingga terjadi keributan antara keduanya.

Mereka dapat dilerai sejumlah orang dan korban pulang ke rumah setelah mengantar teman wanitanya itu. Tak lama kemudian, pelaku Radit bersama empat pelaku lain mendatangi korban dengan membawa pedang dan kayu.

Tanpa ampun, kelima pelaku membantai korban di depan rumahnya. Korban tewas di tempat dengan luka robek di dada tembus paru dan jantung, luka di tangan, bahu, leher, pinggang, dan jari jempol putus.

Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi mengungkapkan, Radit menyerahkan diri ke kantor polisi didampingi keluarganya dan tersangka Aji Bambang ditangkap dalam pelariannya. Mereka mengakui membunuh korban karena cemburu buta.

"Otak pelaku adalah Radit karena cemburu pacarnya dibonceng korban. Dia mengajak empat temannya membunuh korban," ungkap Nirwan, Selasa (19/10).

Dia mengatakan, tersangka Radit menggunakan pedang dan membabi buta membacok korban. Sementara empat temannya memukul tubuh korban menggunakan kayu.

"Tiga pelaku lagi masih kami kejar," ujar dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Mereka diancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP