Cerita Ketua DPRD Jateng yang pernah dinyatakan gila

Merdeka.com - DPRD Jawa Tengah melakukan penggantian ketuanya. Murdoko yang sedang menjalani persidangan karena tersangkut kasus korupsi APBD Kabupaten Kendal digantikan oleh Rukma Setya Budi, koleganya dari Fraksi PDIP. Sayangnya, rekam jejak Rukma cukup buruk. Dia pernah dinyatakan gila.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan menilai, jika seseorang terdakwa divonis dalam keadaan sakit atau bahkan tidak sehat mentalnya, maka yang bersangkutan memang tidak boleh dieksekusi atau menjalani hukumannya.
"Tapi kalau sudah sehat, maka dia wajib menjalani hukumannya," jelasnya ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (6/11).
Rukma Setya Budi membantah bila dirinya masih berstatus terdakwa. Rukma mengaku sudah memperoleh surat putusan MA bahwa tidak bersalah dan dikembalikan hak-haknya oleh MA.
"Sudah ada surat dari MA pada tahun 2010 ditindaklanjuti dengan keputusan MA ke PN Purworejo yang menyatakan bahwa semua urusan hukum terkait saya sudah selesai. Saya dinyatakan tidak bersalah dan buktinya saya punya. Besok (hari ini -red) saya tunjukkan ke temen-temen wartawan," ungkap Rukma saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (6/11) malam.
Rukma Setya Budi dilantik menjadi Ketua DPRD Jawa Tengah pada 1 November 2012. Padahal, Rukma pernah dinyatakan tidak waras atau gila oleh tim medis Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang pada tahun 2009 lalu.
Rukma dinyatakan gila saat menjadi terdakwa kasus korupsi buku perpustakaan di Kabupaten Purworejo tahun 2004. Saat itu Rukma divonis satu setengah tahun. Namun, dengan dalih surat keterangan tidak dalam kondisi sehat kejiwaannya, hukuman selama 1,5 tahun itu tak harus dijalani oleh Rukma. Surat keterangan sakit jiwa itu bernomor 441.3/2/17534 itu ditandatangani dokter Siti Nuraini dan Direktur Suprihartini pada tahun 2009.
Soal waras tidak waras ini, Asep mengatakan, yang tidak boleh dihukum adalah seseorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan gila. "Misalnya orang gila yang melakukan pembunuhan, itu tidak bisa dihukum. Sedangkan orang yang saat melakukan tindak pidana dalam keadaan sehat, kemudian dinyatakan gila dan sembuh maka dia harus menjalani hukumannya," imbuhnya.
Ketua DPRD Jateng Rukma Setya Budi dengan tegas membantah jika dirinya dikatakan sebagai orang yang pernah dinyatakan memiliki penyakit kejiwaan alias gila. Rukma juga membantah surat keterangan gila dari RSJ Amino Gondohutomo Semarang pada tahun 2009 lalu.
Surat keterangan sakit jiwa bernomor 441.3/2/17534 itu ditandatangani dokter Siti Nuraini dan Direktur Suprihartini pada tahun 2009. Surat ini beredar di kalangan anggota DPRD Jateng, wartawan dan pegawai Pemprov Jateng yang kebetulan bersebelahan kantor di Jl Pahlawan Kota Semarang. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya