Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita Rentenir di Garut Ditangkap Polisi usai Robohkan Rumah Pengutang

Cerita Rentenir di Garut Ditangkap Polisi usai Robohkan Rumah Pengutang borgol. shutterstock

Merdeka.com - AM seorang rentenir di Kabupaten Garut ditangkap bersama sejumlah orang lainnya yang merobohkan rumah warga yang meminjam uang kepadanya. Sebelum merobohkan, AM diketahui melakukan kegiatan jual beli rumah itu bersama kakak korban.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa rumah yang dirobohkan AM adalah milik Undang dan Sutinah yang berada di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pemilik rumah, di tahun 2020 diketahui meminjam uang sebesar Rp1,3 juta kepada AM.

"Mereka (Undang dan Sutinah) membayar cicilan pinjaman tersebut sampai dengan Januari 2022. Selebihnya, sampai September tidak bisa membayar dan yang bersangkutan mencari pekerjaan di Kota Bandung selama 8 bulan," kata Wirdhanto, Selasa (20/9).

Pada 10 September 2022, diungkapkan Wirdhanto, Undang dan Sutinah menerima informasi bahwa bangunan di atas tanahnya dirobohkan oleh pemberi jasa pinjaman. Akhirnya, keduanya kembali ke Garut dan diketahui rumahnya sudah dirobohkan.

Karena merasa dirugikan atas perobohan tersebut, Undang melapor ke Polsek Banyuresmi. "Kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan menetapkan tersangka dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 juncto Pasal 406. Termasuk juga ada laporan polisi terkait penggelapan tanah," ungkapnya.

Setidaknya ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara itu, mulai AM sebagai pemberi jasa pinjaman, NN, EN, AC, AK, BI, US, dan MA selaku pelaku perusakan. Satu tersangka lainnya adalah E yang merupakan kakak kandung korban yang ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 385 KUHP, yaitu penggelapan tanah yang bukan haknya.

"Jadi E melakukan transaksi jual beli lahan (yang ditempati Undang dan Sutinah) itu secara sepihak. Di situ letak permasalahan utama, sehingga AM merasa memiliki hak untuk merobohkan bangunan. Alasan penjualan itu karena utang (Undang dan Sutinah). Utangnya menjadi 15 juta rupiah. Jadi bunganya 35 persen per bulan," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alasan E menjual lahan yang ditempati Undang dan Sutinah karena merupakan warisan dari orangtuanya. E menjualnya kepada AM sebesar Rp20,5 juta, dipotong jumlah utang Undang dan Sutinah, sehingga yang diterima sebesar Rp5,5 juta.

Uang yang diterima E, diketahui dibagikan kepada saudara yang lainnya yang masih merupakan ahli waris. Kegiatan penjualan tersebut tidak diketahui oleh Undang dan Sutinah, tetapi disepakati oleh beberapa ahli waris lainnya, sedangkan sertifikat tanah tersebut masih atas nama mereka.

Dalam perkara tersebut, Wirdhanto mengaku mengamankan sejumlah barang bukti, mulai peralatan untuk perusakan, kuwitansi, hingga sertifikat hak milik.

"Untuk pelaku perusakan ancaman maksimal lima tahun penjara, sedang penggelaman adalah empat tahun penjara," ucapnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Majikan Liburan ke Dieng, ART di Tangerang Panggil Temannya 'Colong' Duit Rp200 Juta hingga Emas Ratusan Gram
Majikan Liburan ke Dieng, ART di Tangerang Panggil Temannya 'Colong' Duit Rp200 Juta hingga Emas Ratusan Gram

Tepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang, Sabtu (14/9) malam.

Baca Selengkapnya
Rusunawa Marunda Dijarah, Ini Tindakan Heru Budi
Rusunawa Marunda Dijarah, Ini Tindakan Heru Budi

Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara dijarah.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum
Heru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum

Heru belum mengetahui apakah tiga pelaku penjarahan rumah susun tersebut sudan dipenjara atau belum.

Baca Selengkapnya
Cerita Warga Depok Terjebak Rentenir, Pinjam Rp20 Juta Harus Bayar Rp500 Juta
Cerita Warga Depok Terjebak Rentenir, Pinjam Rp20 Juta Harus Bayar Rp500 Juta

Korban sempat menantang rentenir untuk melakukan sumpah mubahalah di depan majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Dua Pencuri Berulang Kali Beraksi di Depok Ditangkap Usai Gasak Dua Motor Warga di Rumah
Dua Pencuri Berulang Kali Beraksi di Depok Ditangkap Usai Gasak Dua Motor Warga di Rumah

Kedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kondisi Terkini Rusunawa Marunda Jadi Sasaran Penjarahan: Pintu, Jendela, hingga Kloset Raib
FOTO: Kondisi Terkini Rusunawa Marunda Jadi Sasaran Penjarahan: Pintu, Jendela, hingga Kloset Raib

Sejak ditinggal para penghuninya yang direlokasi ke tempat lain, bangunan tersebut menjadi sasaran penjarahan.

Baca Selengkapnya
Terekam CCTV, Komplotan Rampok Bertopi & Masker Mengendap-endap Masuk Rumah Orang Tajir di Tangsel Embat Brankas Isi Duit Rp5 M & Emas 1 Kg
Terekam CCTV, Komplotan Rampok Bertopi & Masker Mengendap-endap Masuk Rumah Orang Tajir di Tangsel Embat Brankas Isi Duit Rp5 M & Emas 1 Kg

Korban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan.

Baca Selengkapnya
Kesal Utang Susah Ditagih, Kades di Pinrang Ajak 2 Temannya buat Onar di RS & Pukuli Penjaga Pasien
Kesal Utang Susah Ditagih, Kades di Pinrang Ajak 2 Temannya buat Onar di RS & Pukuli Penjaga Pasien

Pelaku menganiaya dan mengeroyok korban dikarenakan sulit dihubungi saat ditagih utangnya.

Baca Selengkapnya
Nasib Rusunawa Marunda, Tak Kunjung Direvitalisasi hingga Kini Asetnya Dijarah
Nasib Rusunawa Marunda, Tak Kunjung Direvitalisasi hingga Kini Asetnya Dijarah

Aksi penjarahan telah merusak sejumlah bagian gedung.

Baca Selengkapnya
SPBU di Garut Jadi Sasaran Perampokan, Uang Rp190 Juta Raib dan Satpam Dilumpuhkan
SPBU di Garut Jadi Sasaran Perampokan, Uang Rp190 Juta Raib dan Satpam Dilumpuhkan

Saat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.

Baca Selengkapnya
Kakek 77 Tahun di Tangerang Terciduk Edarkan 20 Kg Sabu-Sabu
Kakek 77 Tahun di Tangerang Terciduk Edarkan 20 Kg Sabu-Sabu

Kakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Hingga Ratusan Juta Digondol buat Modal Lebaran
Fakta-Fakta Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Hingga Ratusan Juta Digondol buat Modal Lebaran

Saat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.

Baca Selengkapnya