Cerita Rentenir di Garut Ditangkap Polisi usai Robohkan Rumah Pengutang
Merdeka.com - AM seorang rentenir di Kabupaten Garut ditangkap bersama sejumlah orang lainnya yang merobohkan rumah warga yang meminjam uang kepadanya. Sebelum merobohkan, AM diketahui melakukan kegiatan jual beli rumah itu bersama kakak korban.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa rumah yang dirobohkan AM adalah milik Undang dan Sutinah yang berada di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pemilik rumah, di tahun 2020 diketahui meminjam uang sebesar Rp1,3 juta kepada AM.
"Mereka (Undang dan Sutinah) membayar cicilan pinjaman tersebut sampai dengan Januari 2022. Selebihnya, sampai September tidak bisa membayar dan yang bersangkutan mencari pekerjaan di Kota Bandung selama 8 bulan," kata Wirdhanto, Selasa (20/9).
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
-
Siapa pemilik rumah sekarang? Penjaga rumah mengungkap bahwa rumah tersebut telah berpindah tangan ke Muzdalifah.
-
Apa yang terjadi pada rumah warga di Ganting? Terjangan banjir bandang telah meluluhlantakkan rumah-rumah warga di Ganting, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
-
Dimana lokasi Rumah Indosiar terbengkalai? Mengutip kanal YouTube Rizquna Channel, rumah tersebut berada di sebuah komplek yang dahulu dijadikan tempat untuk syuting sinetron. Menurut keterangan di video, lokasi ini digunakan untuk keperluan produksi sinetron dari stasiun televisi Indosiar.
Pada 10 September 2022, diungkapkan Wirdhanto, Undang dan Sutinah menerima informasi bahwa bangunan di atas tanahnya dirobohkan oleh pemberi jasa pinjaman. Akhirnya, keduanya kembali ke Garut dan diketahui rumahnya sudah dirobohkan.
Karena merasa dirugikan atas perobohan tersebut, Undang melapor ke Polsek Banyuresmi. "Kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan menetapkan tersangka dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 juncto Pasal 406. Termasuk juga ada laporan polisi terkait penggelapan tanah," ungkapnya.
Setidaknya ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara itu, mulai AM sebagai pemberi jasa pinjaman, NN, EN, AC, AK, BI, US, dan MA selaku pelaku perusakan. Satu tersangka lainnya adalah E yang merupakan kakak kandung korban yang ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 385 KUHP, yaitu penggelapan tanah yang bukan haknya.
"Jadi E melakukan transaksi jual beli lahan (yang ditempati Undang dan Sutinah) itu secara sepihak. Di situ letak permasalahan utama, sehingga AM merasa memiliki hak untuk merobohkan bangunan. Alasan penjualan itu karena utang (Undang dan Sutinah). Utangnya menjadi 15 juta rupiah. Jadi bunganya 35 persen per bulan," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alasan E menjual lahan yang ditempati Undang dan Sutinah karena merupakan warisan dari orangtuanya. E menjualnya kepada AM sebesar Rp20,5 juta, dipotong jumlah utang Undang dan Sutinah, sehingga yang diterima sebesar Rp5,5 juta.
Uang yang diterima E, diketahui dibagikan kepada saudara yang lainnya yang masih merupakan ahli waris. Kegiatan penjualan tersebut tidak diketahui oleh Undang dan Sutinah, tetapi disepakati oleh beberapa ahli waris lainnya, sedangkan sertifikat tanah tersebut masih atas nama mereka.
Dalam perkara tersebut, Wirdhanto mengaku mengamankan sejumlah barang bukti, mulai peralatan untuk perusakan, kuwitansi, hingga sertifikat hak milik.
"Untuk pelaku perusakan ancaman maksimal lima tahun penjara, sedang penggelaman adalah empat tahun penjara," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang, Sabtu (14/9) malam.
Baca SelengkapnyaRumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara dijarah.
Baca SelengkapnyaHeru belum mengetahui apakah tiga pelaku penjarahan rumah susun tersebut sudan dipenjara atau belum.
Baca SelengkapnyaKorban sempat menantang rentenir untuk melakukan sumpah mubahalah di depan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaSejak ditinggal para penghuninya yang direlokasi ke tempat lain, bangunan tersebut menjadi sasaran penjarahan.
Baca SelengkapnyaKorban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan.
Baca SelengkapnyaPelaku menganiaya dan mengeroyok korban dikarenakan sulit dihubungi saat ditagih utangnya.
Baca SelengkapnyaAksi penjarahan telah merusak sejumlah bagian gedung.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca Selengkapnya