Coba Kabur, Pengedar Narkoba di Madiun Malah Tabrak Bus dan Becak

Merdeka.com - Petugas Reserse Narkoba Polres Nganjuk membekuk pengedar Narkoba Wahyu Aji Wibowo (32) warga Jalan Mayjen Sungkono, Gang Slamet, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun. Wahyu ditangkap beserta barang bukti Sabu dan sejumlah peralatannya.
Waka Polres Nganjuk, Kompol David Triyo Pradojo mengatakan, Wahyu saat itu mengendarai mobil suzuki ertiga AW 1903 BW diberhentikan polisi di pinggir jalan Timur Trafic Light jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
"Saat dihentikan anggota, tersangka berusaha kabur dan tancap gas mobilnya," katanya, Kamis (21/11).
Ketika kabur, kendaraan tersangka menabrak bus di depannya dan menabrak becak yang sedang mangkal menunggu penumpang. Mobil tersangka baru berhenti setelah menghantam pohon pinggir jalan.
"Pas mobilnya sudah berhenti, tersangka tidak keluar. Akhirnya didobrak dan dilakukan penangkapan," kata Kompol David.
Sembunyikan Sabu di Hand Rem Mobil
Dalam penggeledahan, ditemukan Sabu seberat 30,20 gram yang dibungkus plastik dan disimpan di bawah hand rem mobil. Selain itu, juga diamankan 1 tempat kaca mata, 1 sedotan beserta tutup sirup obat, 1 plastik bekas bungkus rokok, 1 unit mobil tersangka serta 1 Buah Hp merk ASUS.
"Tersangka merupakan pengedar sabu dan pengakuannya mengambil barang dari seseorang bernama Jaran di Surabaya," ujarnya.
Sabu seberat 30,20 gram tersebut, rencananya akan dijual dalam paket hemat dengan harga eceran Rp400 ribu per gram. Dengan begitu, keuntungan tersangka bisa dua kali lipat.
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya