Curi 18 Pohon Kayu Jati Senilai Rp12 Juta, Warga Buleleng Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Seorang pria bernama Gede Deny Wardana Withana ditangkap pihak kepolisian Polsek Sukasada, Buleleng, Bali, karena menebang pohon jati dan menjualnya.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Selasa (24/11).
Peristiwa tersebut berawal pada Kamis (19/11) korban bernama Ketut Sukanada datang ke Polsek Sukasada dan melaporkan 18 pohon jati miliknya ditebang oleh orang yang tidak dikenal tanpa izin.
Kemudian, kepolisian melakukan penyelidikan dan diketahui penebangan kayu jati tersebut, terjadi pada Sabtu (16/11) sekitar pukul 10:30 Wita, di kebun milik korban yang ada di Banjar Dinas Lebah Siung, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.
"Hilangnya kayu jati milik korban, diketahui pada saat korban meninjau kebunnya melakukan pengecekan terhadap kayu jati yang ternyata sudah ditebang dan diangkut," imbuhnya.
Sementara, dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi diketahui ciri-ciri orang yang melakukan penebangan kayu jati milik korban dengan membawa sepeda motor Honda Supra yang mengarah kepada seseorang yang bernama Gede Deny Wardana Withana yang beralamat di Jalan Gempol, Gang Masula Masuli, Kelurahan Banyuning, Buleleng.
Selanjutnya, pada Senin (23/11) sekitar pukul 09:00 Wita, polisi langsung mengamankan pelaku Jalan Gempol, Gang Masula Masuli, Kelurahan Banyuning.
Kemudian, saat dilakukan introgasi pelaku mengakui terhadap perbuatannya dan telah melakukan penebangan pohon jati sebanyak 18 pohon milik korban tanpa izin. Selanjutnya, kayu jati yang ditebang pelaku kemudian dijual di salah satu tempat pembuatan mebel yang sudah diolah menjadi kursi serta sudah terjual.
"Hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan pelaku. Barang bukti yang dapat diamankan dalam peristiwa ini adalah potongan kayu jati yang ditemukan di TKP dan terhadap pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," ujar Sumarjaya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPenjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan
Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaPNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaKombes Polisi Tanya Pasukan Cuma 1 Orang yang Menjawab, Diperintah Maju Langsung Dikasih Duit
Aksi seorang komandan polisi langsung memberi uang tunai ke anggota di tengah apel menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaBukan Lulusan Akpol, Eks Bintara Polwan ini Pegang Komando jadi Kapolres
Berikut sosok eks bintara Polwan yang bukan lulusan Akpol namun berhasil pegang komando jadi Kapolres.
Baca SelengkapnyaTerperosok ke Selokan saat Hujan Deras, Bocah di Jaksel Meninggal
Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key menyebut kejadian malang itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB tadi sore.
Baca SelengkapnyaJejak Jenderal Hoegeng di Sumut, Datang Langsung Tolak Suap hingga Berhasil Usut Jaringan Perjudian
Jenderal ini terkenal sebagai orang yang jujur dan bersih selama mengabdi di Kepolisian, kini namanya terus dikenang dan menjadi sosok teladan.
Baca Selengkapnya