Curi emas 10 kg di toko tempatnya bekerja, The Joe An divonis 2,5 tahun bui

Merdeka.com - The Joe An (60), seorang karyawan Toko Mas Doro, di Jalan dr Radjiman Solo divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (12/4). The Joe An diganjar 2 tahun 6 bulan setelah terbukti mencuri emas 10 kilogram di toko yang ia jaga setiap hari.
Dalam pembacaan putusan, yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Saptopawuri, Ketua Majelis Hakim, Agus Iskandar mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menimbang bukti dan kesaksian, terdakwa The Joe An divonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan dan membayar uang perkara sebesar Rp2.500," ucap Agus Iskandar.
Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU, 3 tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa hanya bisa pasrah. Selanjutnya, emas curian sebanyak 755 buah tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya bernama Koentjahyono Tanto.
"Barang bukti akan dikembalikan kepada korban dan pemilik Toko Mas Doro, Koentjahyono Tanto," ujarnya.
Agus menambahkan, penyerahan barang bukti emas senilai Rp 4,5 miliar tersebut menunggu Surat Petikan yang nantinya digunakan untuk tindak lanjut pengembalian emas.
Sebelumnya, terdakwa melakukan pencurian di toko emas yang ia jaga. Pencurian dilakukan hampir setiap hari, saat pemilik dan karyawan lainnya terlena. Setelah beberapa tahun, emas curian terkumpul hingga 10 kilogram.
Namun aksi yang dilakukan sejak tahun 2009 hingga awal 2018 tersebut terhenti. Sang empunya toko merasa kehilangan emas dagangannya hingga akhirnya melapor ke polisi. Sejumlah karyawan pun diperiksa, dan akhirnya ditemukan tersangka. Total ada 755 buah emas yang telah dicuri. Hasil pencurian tersebut sebagian ia gunakan untuk berjudi online, setelah digadaikan.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya