Curi emas 10 kg di toko tempatnya bekerja, The Joe An divonis 2,5 tahun bui
Merdeka.com - The Joe An (60), seorang karyawan Toko Mas Doro, di Jalan dr Radjiman Solo divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (12/4). The Joe An diganjar 2 tahun 6 bulan setelah terbukti mencuri emas 10 kilogram di toko yang ia jaga setiap hari.
Dalam pembacaan putusan, yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Saptopawuri, Ketua Majelis Hakim, Agus Iskandar mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menimbang bukti dan kesaksian, terdakwa The Joe An divonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan dan membayar uang perkara sebesar Rp2.500," ucap Agus Iskandar.
-
Siapa yang mencuri emas di toko perhiasan? Viral sebuah video yang memperlihatkan aksi ibu-ibu yang mencuri emas di toko perhiasan.
-
Di mana aksi pencurian emas itu terjadi? Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah momen ketika gerombolan ibu-ibu yang tengah membeli emas di salah satu toko perhiasan.
-
Siapa yang merampok toko? Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam perampokan jam tangan mewah di PIK. Ketiga pelaku berinisial MAH, DK, dan TFZ yang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
-
Kapan kasus korupsi emas terjadi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU, 3 tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa hanya bisa pasrah. Selanjutnya, emas curian sebanyak 755 buah tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya bernama Koentjahyono Tanto.
"Barang bukti akan dikembalikan kepada korban dan pemilik Toko Mas Doro, Koentjahyono Tanto," ujarnya.
Agus menambahkan, penyerahan barang bukti emas senilai Rp 4,5 miliar tersebut menunggu Surat Petikan yang nantinya digunakan untuk tindak lanjut pengembalian emas.
Sebelumnya, terdakwa melakukan pencurian di toko emas yang ia jaga. Pencurian dilakukan hampir setiap hari, saat pemilik dan karyawan lainnya terlena. Setelah beberapa tahun, emas curian terkumpul hingga 10 kilogram.
Namun aksi yang dilakukan sejak tahun 2009 hingga awal 2018 tersebut terhenti. Sang empunya toko merasa kehilangan emas dagangannya hingga akhirnya melapor ke polisi. Sejumlah karyawan pun diperiksa, dan akhirnya ditemukan tersangka. Total ada 755 buah emas yang telah dicuri. Hasil pencurian tersebut sebagian ia gunakan untuk berjudi online, setelah digadaikan.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lokasi rumah tepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaPelaku membawa gelang emas seberat lebih kurang 17 gram.
Baca SelengkapnyaPelaku menggondol setidaknya Rp200 juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengungkap kasus perampokan toko jam tangan mewah di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPerampok membawa kabur 18 unit jam mewah dengan nilai Rp14 miliar.
Baca SelengkapnyaJadi, kata dia, emas 109 ton yang distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaKorban kaget saat pulang kerja melihat kamarnya sudah dalam keadaan berantakan dan barang-barang berharga hilang.
Baca SelengkapnyaTotal ada empat orang yang ditangkap. Belum diketahui pasti apakah jam-jam ini akan dijual kembali atau untuk hal lain.
Baca SelengkapnyaUsai menjadi buron sekian lama, Towe berhasil ditangkap di rumah istrinya di Kelurahan Banyuning Kabupaten Buleleng.
Baca SelengkapnyaPenyidik kembali memanggil sejumlah pejabat PT Antam Tbk untuk menggali lebih dalam perkara tersebut.
Baca Selengkapnya